REJANG LEBONG — RSUD Rejang Lebong mulai bergerak sejak sekarang untuk memastikan kelancaran proses akreditasi ulang yang akan berlangsung pada September hingga Oktober 2027. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Rejang Lebong, Nova Frisca Elianti, mengungkapkan bahwa pembentukan tim dan penunjukan lembaga akreditasi resmi yang diakui pemerintah telah rampung dilakukan.
"Saat ini kami sudah membentuk tim akreditasi, sambil berjalan mengikuti pelatihan-pelatihan yang dipersyaratkan untuk akreditasi tahun depan," kata Nova di Rejang Lebong, Kamis.
Fokus Awal: Dokumen, Perizinan, dan Kapasitas SDM
Tahap awal persiapan difokuskan pada pemenuhan dokumen pendukung dan kelengkapan perizinan. Penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi prioritas melalui serangkaian pelatihan teknis yang diikuti para staf.
Upaya ini dinilai krusial mengingat masa berlaku akreditasi RSUD Rejang Lebong yang diperoleh pada 2023 akan berakhir pada 2027. Proses re-akreditasi menjadi kewajiban untuk memperbarui status kepatuhan standar pelayanan rumah sakit.
Mempertahankan Paripurna, Bukan Sekadar Naik Kelas
Saat ini RSUD Rejang Lebong telah mengantongi predikat Akreditasi Paripurna, status tertinggi dalam penilaian mutu pelayanan kesehatan. Nova menegaskan komitmennya untuk mempertahankan predikat tersebut dengan mendongkrak kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
"PR kami ke depan adalah bagaimana tetap bisa mempertahankan akreditasi paripurna. Daripada predikat naik tetapi kualitas tidak berkembang, lebih baik kami mempertahankan status paripurna ini seraya meningkatkan kualitas pelayanan secara nyata," tegasnya.
Akreditasi Jadi Syarat Mutlak Kerja Sama BPJS Kesehatan
Keberadaan akreditasi merupakan syarat mutlak agar rumah sakit dapat terus menjalin kerja sama operasional dengan BPJS Kesehatan. Status terakreditasi juga menjadi jaminan bahwa seluruh prosedur pelayanan medis telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku.
Untuk mendukung operasional dan mutu pelayanan, RSUD Rejang Lebong saat ini didukung oleh 430 orang pegawai. Komposisinya terdiri atas 261 aparatur sipil negara (ASN/PNS), 156 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 13 tenaga kerja kontrak.
Berdasarkan bidang tugasnya, rumah sakit ini memiliki 373 tenaga kesehatan, yang mencakup 20 dokter spesialis dan 10 dokter umum, serta 46 tenaga non-kesehatan dan 11 pejabat struktural.