BENGKULU SELATAN — Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tidak akan memberi toleransi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang enggan memasang atribut kemerdekaan selama bulan Agustus. Wakil Bupati Yevri Sudianto menegaskan, pemasangan Bendera Merah Putih dan umbul-umbul di kantor pemerintahan merupakan kewajiban yang harus dipatuhi penuh.
Instruksi ini berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Yevri menyebut, jajaran pemkab harus menjadi contoh nyata bagi masyarakat dalam menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan.
Sanksi Menanti OPD yang Abai
Yevri mengingatkan, pihaknya akan melakukan evaluasi rutin terhadap setiap OPD. Jika ditemukan kantor yang tidak memasang bendera, kepala instansi akan dipanggil untuk memberikan penjelasan.
“Kalau ada OPD yang tidak memasang bendera, nanti akan kita lihat dulu kondisinya, kita panggil untuk meminta alasan mengapa tidak memasang bendera. Tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi yang lebih berat,” ujar Yevri dalam rapat persiapan HUT ke-81 RI.
Bukan Sekadar Seremonial, Tapi Penghormatan untuk Pahlawan
Menurut Yevri, pemasangan bendera merah putih bukanlah rutinitas seremonial belaka. Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan simbol kecintaan terhadap bangsa dan negara.
Ia meminta seluruh kepala OPD memastikan instruksi ini dijalankan dengan baik. Lingkungan perkantoran diharapkan turut menampilkan suasana merah putih sepanjang Agustus.
Warga Juga Didorong Pasang Bendera di Rumah dan Tempat Usaha
Semangat menyambut HUT RI tidak hanya berhenti di lingkungan perkantoran. Yevri berharap masyarakat Bengkulu Selatan ikut berpartisipasi dengan memasang Bendera Merah Putih di rumah, tempat usaha, hingga fasilitas umum.
Pemkab Bengkulu Selatan berkomitmen memastikan suasana peringatan HUT ke-81 RI di daerah itu berlangsung semarak. Kepatuhan OPD terhadap pemasangan atribut kemerdekaan akan menjadi perhatian utama pemerintah daerah selama bulan Agustus mendatang.