Pencarian

100 Perusahaan Sawit di Bengkulu Diminta Patuh Bayar Pajak, CTTor Masih di Bawah Rata-rata Nasional

Kamis, 30 Juli 2026 • 16:47:01 WIB
100 Perusahaan Sawit di Bengkulu Diminta Patuh Bayar Pajak, CTTor Masih di Bawah Rata-rata Nasional
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mengimbau 100 perusahaan sawit di Bengkulu untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

BENGKULU — Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, mengatakan bahwa sektor sawit merupakan salah satu penyumbang utama aktivitas ekonomi di Bengkulu. Namun, kontribusi pajak dari sektor ini belum optimal jika dibandingkan dengan capaian nasional.

Apa Itu CTTor dan Mengadi Tolok Ukur?

Berbeda dengan tax ratio yang mengukur total penerimaan pajak terhadap PDB, CTTor adalah alat ukur yang membandingkan besaran pajak yang dibayarkan perusahaan terhadap omzet usahanya. Indikator inilah yang menjadi perhatian utama DJP saat ini.

"Kalau dibandingkan dengan rata-rata nasional, CTTor perusahaan sawit di Bengkulu masih berada di bawah rata-rata. Karena itu kami mengimbau hampir 100 perusahaan sawit agar melakukan pembetulan sehingga minimal mencapai rata-rata nasional," kata Sigit di Kota Bengkulu, Kamis.

Langkah Persuasi Sebelum Penegakan Hukum

DJP mengaku telah mengumpulkan berbagai data sebagai dasar analisis. Saat ini, pendekatan yang dikedepankan adalah persuasif. Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Bengkulu dan Lampung, surat imbauan akan dikirimkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Perusahaan diminta melengkapi data administrasi dan melakukan pembetulan jika ditemukan kekurangan dalam pelaporan pajak. Sigit menekankan, jika imbauan awal tidak diindahkan, DJP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

"Kami berharap tidak sampai ke pemeriksaan. Cukup melalui imbauan, konseling, dan pembetulan secara sukarela, para wajib pajak sudah memenuhi kewajibannya," ujar dia.

Ancaman Pemeriksaan dan Sita Paksa

Jika hasil SP2DK tak kunjung menyelesaikan masalah dan didukung data yang kuat, kasus bisa dinaikkan ke tahap pemeriksaan pajak. Lebih jauh lagi, DJP memiliki kewenangan penagihan secara paksa melalui juru sita pajak, berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Namun, Sigit menegaskan bahwa pihaknya masih mengkaji aspek hukum sebelum membuka kemungkinan mekanisme sita paksa. "Strategi utama yang saat ini ditempuh tetap mengedepankan edukasi, pembinaan, dan peningkatan kepatuhan sukarela sebelum masuk ke tahapan penegakan hukum sesuai ketentuan perpajakan," pungkasnya.

Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks