Pencarian

Kejari Arga Makmur Panggil Bank Bengkulu soal Piutang Dana Bergulir Rp 2 Miliar, Tunggu Data Nasabah

Senin, 13 Juli 2026 • 22:20:54 WIB
Kejari Arga Makmur Panggil Bank Bengkulu soal Piutang Dana Bergulir Rp 2 Miliar, Tunggu Data Nasabah
Kejari Arga Makmur memanggil perwakilan Bank Bengkulu untuk menindaklanjuti penagihan sisa piutang dana bergulir senilai Rp 2 miliar lebih.

ARGA MAKMUR — Kejaksaan Negeri Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, terus mendesak Bank Bengkulu cabang setempat untuk menyerahkan data lengkap nasabah penerima dana bergulir. Langkah ini ditempuh dalam rangka penagihan sisa piutang program Dinas Koperasi dan UKM yang nilainya masih menganga hingga Rp 2 miliar lebih.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Arga Makmur, Ari Meilando, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memanggil perwakilan Bank Bengkulu. Namun, prosesnya sempat menemui kendala karena bank melempar permintaan data tersebut kembali ke Dinas Koperasi dan UKM Bengkulu Utara.

“Sejauh ini pihak Datun Kejari BU, berusaha untuk melakukan penagihan, yang jelas kita fokus untuk pemulihan keuangan daerah,” ujar Ari Meilando saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).

Data Nasabah Jadi Kunci Penagihan

Menurut Ari, data dari Dinas Koperasi dan UKM sebenarnya sudah ada. Namun, Kejari masih memerlukan data spesifik para nasabah dari pihak perbankan untuk memastikan siapa saja yang masih memiliki tanggungan.

“Memang sebelumnya data dari Diskop UKM BU sudah ada, akan tetapi kita masih menunggu data nasabah,” jelasnya.

Ketidakjelasan data ini diperparah dengan fakta bahwa penyaluran dana bergulir senilai Rp 8 miliar itu dilakukan tanpa petunjuk teknis (juknis) yang jelas. Dalam pemberitaan sebelumnya, penyaluran disebut dilakukan secara “gelondongan” dan tanpa agunan dari para peminjam.

Nasabah Tak Punya Agunan, Kejari Siapkan Jalur Hukum

Ketiadaan agunan menjadi persoalan tersendiri. Ari Meilando menyatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah ada jaminan atau tidak dari setiap peminjam. Jika memang tidak ada agunan, Kejari melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan memproses penagihan secara hukum kepada para penerima dana bergulir UKM dan LKM.

“Jika tidak ada anggunan pihak kami Kejari melalui Datun akan memproses untuk melakukan penagihan ke para peminjam dana bergulir UKM dan LKM Dinas Koperasi dan UKM Bengkulu Utara,” tutup Ari.

Program dana bergulir yang digulirkan sejak tahun 2007 ini diperuntukkan bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Bengkulu Utara. Hingga tahun 2026, dari total dana Rp 8 miliar yang disalurkan, masih tersisa piutang sebesar Rp 2 miliar lebih yang belum tertagih.

Bagikan
Sumber: beritamerdekaonline.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks