BENGKULU — Harga emas batangan Antam kembali mengalami koreksi pada awal pekan ini. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia Antam di Jakarta, Senin (09.38 WIB), harga emas turun Rp20.000 dari posisi sebelumnya yang berada di Rp2.655.000 per gram.
Penurunan harga jual ini langsung berdampak pada harga buyback atau harga yang diterima nasabah saat menjual kembali emasnya ke Antam. Harga buyback hari ini tercatat Rp2.395.000 per gram, lebih rendah dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar. Transaksi jual dan beli emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Potongan Pajak untuk Pembelian dan Penjualan Kembali
Setiap pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Aturan ini merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali atau buyback, jika nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, nasabah akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.
Rincian Harga Emas Antam untuk Semua Pecahan
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran gramasi yang berlaku hari ini:
- Emas 0,5 gram: Rp1.367.500
- Emas 1 gram: Rp2.635.000
- Emas 2 gram: Rp5.210.000
- Emas 3 gram: Rp7.790.000
- Emas 5 gram: Rp12.950.000
- Emas 10 gram: Rp25.845.000
- Emas 25 gram: Rp64.487.000
- Emas 50 gram: Rp128.895.000
- Emas 100 gram: Rp257.712.000
- Emas 250 gram: Rp644.015.000
- Emas 500 gram: Rp1.287.820.000
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.575.600.000
Harga-harga tersebut belum termasuk potongan pajak PPh 22 yang berlaku. Calon pembeli disarankan untuk memperhitungkan besaran pajak saat melakukan transaksi.