BENGKULU SELATAN — Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Satpol PP dan Damkar memperketat pengawasan terhadap hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran bebas. Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, menegaskan pihaknya tidak akan ragu memproses hukum pemilik ternak yang lalai.
“Kami sebagai penegak Perda yang mengawasi persoalan hewan ternak sudah berkali-kali melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat, baik melalui pemerintah desa maupun langsung kepada pemilik ternak. Tetapi masih ada masyarakat yang belum mengindahkan aturan tersebut,” ujar Efredy.
Ancaman Pidana Menanti Pemilik Ternak Lalai
Efredy mengingatkan, jika hewan ternak yang sengaja dilepas di jalan raya hingga menyebabkan kecelakaan, pemiliknya bisa dikenakan sanksi pidana. Ancaman itu berlaku terutama jika peristiwa tersebut mengakibatkan korban luka berat atau bahkan meninggal dunia.
“Kalau hewan ternak masih sengaja dibiarkan berkeliaran di jalan raya kemudian menyebabkan kecelakaan, baik terhadap pengendara mobil maupun sepeda motor, apalagi sampai menimbulkan korban meninggal dunia, tentu pemilik ternak bisa dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Edukasi Sudah Berulang Kali, Pelanggaran Masih Terjadi
Sebelum melakukan penindakan, Satpol PP mengaku sudah memberikan pembinaan secara menyeluruh. Sosialisasi menyasar pemilik sapi, kambing, dan hewan ternak lainnya, baik melalui pemerintah desa maupun secara langsung.
Namun, masih ada warga yang tidak mengindahkan aturan tersebut. Pemerintah daerah menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus karena membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Penertiban ini menjadi perhatian serius di Bengkulu Selatan mengingat banyaknya ruas jalan yang melintasi area pemukiman dan perkebunan warga. Satpol PP berjanji akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada lagi ternak yang berkeliaran bebas di jalan raya.