Pencarian

Gaji Ke-13 ASN Pemkot Bengkulu Siap Cair, Anggaran Rp 0 Telah Dialokasikan di APBD 2026

Selasa, 02 Juni 2026 • 13:32:16 WIB
Gaji Ke-13 ASN Pemkot Bengkulu Siap Cair, Anggaran Rp 0 Telah Dialokasikan di APBD 2026
Pemkot Bengkulu pastikan anggaran gaji ke-13 ASN 2026 sudah tersedia dalam APBD.

BENGKULU — Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu bisa bernapas lega. Pemkot setempat memastikan anggaran gaji ke-13 tahun 2026 telah diamankan dan siap dicairkan kapan saja. Satu-satunya yang masih ditunggu adalah petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sebagai payung hukum pencairan.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, mengonfirmasi hal itu pada Senin (1/6/2026). Menurutnya, alokasi dana untuk gaji ke-13 sudah masuk dalam APBD Kota Bengkulu tahun ini. “Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu sudah tersedia. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait tata cara dan mekanisme pencairannya,” ujar Medy.

Berapa Besaran Gaji Ke-13 yang Akan Diterima ASN?

Berdasarkan kebijakan yang berlaku, besaran gaji ke-13 setara dengan satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat setiap bulannya. Pemkot Bengkulu optimistis proses pencairan bisa berlangsung cepat begitu juknis resmi diterbitkan.

Kapan Gaji Ke-13 ASN Bengkulu Cair?

Medy menjelaskan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, petunjuk teknis pencairan gaji ke-13 umumnya diterbitkan pada Juni. Pemerintah daerah sangat berharap pola yang sama terjadi tahun ini. “Jika melihat pola sebelumnya, juknis biasanya keluar pada bulan Juni. Kami berharap tahun ini juga demikian sehingga pencairan bisa segera dilakukan,” katanya.

Dampak bagi Ekonomi Lokal dan Kebutuhan Pendidikan

Pencairan gaji ke-13 dinilai memiliki peran strategis, terutama dalam membantu daya beli ASN menghadapi tahun ajaran baru sekolah. Tambahan penghasilan tersebut biasanya langsung dimanfaatkan untuk membiayai pendaftaran sekolah, seragam, buku, dan perlengkapan belajar anak. Medy menambahkan, dampak positif juga akan dirasakan oleh perputaran ekonomi daerah. “Ketika dana mulai dicairkan, daya beli masyarakat diperkirakan meningkat sehingga dapat mendorong aktivitas perdagangan dan sektor jasa di Kota Bengkulu,” ujarnya.

Bagaimana Nasib Gaji Ke-13 untuk PPPK?

Hingga saat ini, Pemkot Bengkulu belum menerima informasi rinci mengenai aturan teknis pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Medy menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. “Untuk PPPK, kami juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. Setelah aturan teknis diterbitkan, tentu akan segera kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kapan Juknis Gaji Ke-13 2026 Diterbitkan?

Pemerintah Kota Bengkulu berharap pemerintah pusat segera menerbitkan petunjuk teknis yang menjadi dasar hukum pencairan. Dengan demikian, proses penyaluran dapat dilakukan tepat waktu dan manfaatnya dapat segera dirasakan oleh ribuan ASN maupun PPPK yang memenuhi persyaratan. Setelah juknis diterima, proses administrasi dan pencairan akan segera dilakukan agar pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dapat terealisasi tanpa hambatan.

Bagikan
Sumber: teropongpublik.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks