BENGKULU — Bapenda Kota Bengkulu mengingatkan seluruh juru parkir yang beroperasi di tepi jalan umum untuk segera memperpanjang Surat Pernyataan Tanda (SPT) sebelum masa berlaku habis. Kewajiban ini berlaku bagi semua juru parkir yang tercatat dalam sistem pengelolaan parkir resmi pemerintah kota.
Apa Sanksi Jika Juru Parkir Tidak Perpanjang SPT?
Juru parkir yang kedapatan beroperasi tanpa SPT yang masih berlaku akan dikenakan sanksi tegas. Pihak Bapenda menyebut sanksi tersebut bisa berupa teguran hingga pencabutan izin operasional di titik parkir tertentu. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap juru parkir memenuhi persyaratan administrasi dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Mengapa Perpanjangan SPT Ini Penting?
Perpanjangan SPT bukan sekadar formalitas. Dokumen ini menjadi bukti bahwa juru parkir terdaftar resmi dan berkontribusi pada retribusi daerah. Tanpa SPT, aktivitas parkir di tepi jalan umum dianggap ilegal dan dapat mengganggu ketertiban lalu lintas serta merugikan warga yang menggunakan jasa parkir.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu menekankan bahwa data juru parkir yang valid juga membantu pemerintah dalam merencanakan tata kelola parkir yang lebih baik di masa depan.
Bagaimana Cara Juru Parkir Memperpanjang SPT?
Proses perpanjangan SPT dapat dilakukan langsung di kantor Bapenda Kota Bengkulu. Juru parkir diminta membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan, termasuk fotokopi KTP dan SPT lama. Petugas di lapangan juga akan melakukan verifikasi untuk memastikan titik parkir yang dikelola masih sesuai dengan ketentuan.
Bapenda mengimbau agar perpanjangan tidak ditunda hingga mendekati batas akhir untuk menghindari antrean panjang dan potensi denda keterlambatan.
Berapa Lama Masa Berlaku SPT Parkir?
SPT juru parkir di Kota Bengkulu memiliki masa berlaku tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Setelah habis, juru parkir wajib memperbarui dokumen tersebut jika masih ingin beroperasi di lokasi yang sama. Informasi mengenai masa berlaku spesifik dapat ditanyakan langsung ke petugas Bapenda saat proses perpanjangan.
Apakah Semua Juru Parkir di Bengkulu Wajib Memiliki SPT?
Ya, seluruh juru parkir yang beroperasi di tepi jalan umum di wilayah Kota Bengkulu diwajibkan memiliki SPT yang sah dan masih berlaku. Aturan ini berlaku tanpa terkecuali untuk menjaga keadilan bagi semua pihak dan memastikan pendapatan daerah dari sektor parkir dapat dioptimalkan.