SELUMA — Pemerintah Kabupaten Seluma tidak akan mentoleransi ASN yang meninggalkan tugas dan berkeliaran di luar kantor saat jam dinas. Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Deddy Ramdhani, Senin, menegaskan bahwa sanksi sudah disiapkan bagi pelanggar.
ASN Kedapatan di Warung Kopi Tanpa Surat Tugas Kena Sanksi
Deddy menjelaskan, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor wajib menunjukkan surat tugas atau keterangan dari pimpinan masing-masing. Sebaliknya, pegawai yang ditemukan di pusat perbelanjaan, warung kopi, atau tempat lainnya tanpa alasan pekerjaan akan dikenai pembinaan hingga sanksi sesuai ketentuan.
"Sanksi itu pasti, kami tidak akan mentoleransi ASN yang sengaja meninggalkan tugas dan berkeliaran di luar kantor saat jam dinas berlangsung," katanya.
5.863 ASN di Seluma Wajib Jaga Profesionalisme
Berdasarkan data penelusuran ANTARA, Pemerintah Kabupaten Seluma saat ini memiliki 5.863 ASN, terdiri atas 3.744 PNS, 1.839 PPPK penuh waktu, dan 280 PPPK paruh waktu. Deddy mengingatkan bahwa pemerintah daerah telah memenuhi hak ASN melalui pemberian gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas penunjang pekerjaan.
Karena itu, setiap ASN berkewajiban menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Disiplin ASN merupakan salah satu faktor utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Inspeksi Mendadak dan Pemantauan OPD Jadi Andalan
Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan melalui inspeksi mendadak maupun pemantauan oleh masing-masing kepala OPD. Deddy berharap seluruh ASN menjaga disiplin kerja agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Ia menargetkan terwujudnya birokrasi yang profesional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi ASN yang selama ini kerap meninggalkan tugas tanpa alasan jelas.