ASAHAN — Tahapan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Asahan mulai dikebut. Panitia Pemilihan Kabupaten Asahan mengumpulkan seluruh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dalam rapat koordinasi pada Senin (20/7/2026). Pertemuan ini menjadi ajang penyamaan langkah teknis sekaligus mengevaluasi perkembangan tahapan yang sedang berjalan.
Dua agenda utama menjadi fokus rapat tersebut. Pertama, pembahasan progres pemutakhiran data pemilih, mencakup pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan hingga penyusunan daftar pemilih tetap (DPT). Kedua, panitia membahas tahapan penyaringan bakal calon kepala desa, mulai dari verifikasi administrasi persyaratan hingga mekanisme perbaikan dokumen.
Aturan Hukum Jadi Pedoman
Seluruh tahapan Pilkades mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Asahan Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati (Perbup) Asahan Nomor 10 Tahun 2026. Panitia Pemilihan Kabupaten Asahan menegaskan, koordinasi ini penting agar setiap penyelenggara memiliki pemahaman yang seragam dalam menjalankan tugasnya.
“Setiap tahapan harus dilaksanakan secara profesional, sesuai aturan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian komitmen Panitia Pemilihan Kabupaten Asahan dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
Target: Lahirkan Kepala Desa Berintegritas
Melalui koordinasi yang intensif, panitia berharap pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 berlangsung aman, tertib, dan demokratis. Lebih dari itu, proses pemilihan ini diharapkan mampu melahirkan pemimpin desa yang memiliki kompetensi dan integritas.
“Kami ingin pemimpin desa yang terpilih nantinya mampu membawa kemajuan bagi masyarakat,” ujar Panitia Pemilihan Kabupaten Asahan dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).