Pencarian

Sengketa Waris di Bengkulu Utara: Reni Windarti Gugat Adik Kandung ke Pengadilan Agama, Ladang Sawit 1 Hektar Jadi Rebutan

Jumat, 10 Juli 2026 • 14:36:31 WIB
Sengketa Waris di Bengkulu Utara: Reni Windarti Gugat Adik Kandung ke Pengadilan Agama, Ladang Sawit 1 Hektar Jadi Rebutan
Reni Windarti menggugat adik kandungnya terkait sengketa waris ladang sawit seluas 1 hektar di Bengkulu Utara.

BENGKULU UTARA — Sejak orang tua mereka meninggal pada 2014, Reni Windarti mengaku tidak pernah menerima sepeser pun hasil panen dari ladang sawit seluas 1 hektar di Desa Bukit Makmur. Padahal, ladang itu merupakan bagian dari harta warisan almarhum Darsiin dan almarhumah Sutarmi yang belum dibagi secara resmi.

Menurut Reni, adik kandungnya, Handoyo, menguasai seluruh aset secara sepihak. Tak hanya hasil sawit, Handoyo juga diduga telah mengaveling dan menjual sebagian tanah warisan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuannya. Kini, di atas lahan tersebut sudah berdiri tiga unit rumah milik warga lain.

Rumah Warisan Diklaim, Reni Disebut Hanya "Menumpang"

Reni saat ini tinggal di rumah peninggalan orang tuanya yang berada di atas pekarangan seluas 70 x 50 x 20 meter persegi. Namun, Handoyo mengklaim rumah dan seluruh tanah tersebut adalah miliknya. "Ini semua tanah saya, rumah ini milik saya. Reni itu cuma menumpang," ujar Handoyo singkat saat dikonfirmasi secara terpisah.

Pernyataan itu dibantah keras oleh Reni. Ia menegaskan bahwa sertifikat tanah masih atas nama almarhum ayah mereka, sehingga status kepemilikan belum beralih secara sah. "Terserah mereka yang membeli tanah, salah sendiri kenapa tidak izin saya dulu. Sertifikat masih atas nama almarhum bapak saya," tegasnya, Selasa (7/7/2026).

Mediasi Gagal, Jalur Hukum Jadi Pilihan Terakhir

Ketua RT setempat, Jasman, membenarkan bahwa pihaknya sudah berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi. Namun, pertemuan itu berakhir buntu tanpa kesepakatan. "Saya menempuh jalur hukum bukan karena rakus, melainkan karena Handoyo sudah melewati batas kesabaran saya," ungkap Reni.

Sebagai langkah antisipasi, Reni berencana mengajukan pemblokiran sertifikat ladang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara. Langkah ini diambil untuk mencegah transaksi jual-beli lanjutan atas tanah warisan yang masih atas nama orang tuanya.

Kendala Biaya: Kuota Prodeo Habis, Reni Urus Berkas Mandiri

Reni awalnya ingin mengajukan gugatan secara prodeo atau bantuan hukum gratis melalui Posbakum PA Arga Makmur. Namun, kuota perkara gratis untuk periode ini telah habis. Ia pun kini melengkapi berkas pendaftaran secara mandiri.

Dokumen yang sudah dikantongi antara lain Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Nomor: 526/SKTM/BM/VII/2026 yang ditandatangani Kepala Desa Bukit Makmur, Razid Wahani. Reni juga tengah mengurus Akta Kematian dan Buku Nikah orang tuanya sebagai syarat kelengkapan gugatan di Pengadilan Agama.

Bagikan
Sumber: targetberita.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks