REJANG LEBONG — Kepala Disdikbud Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria Efendi, menyatakan pihak sekolah telah menyampaikan secara lengkap dasar penilaian terhadap 17 siswa yang tidak naik kelas. Menurutnya, keputusan itu tidak semata-mata berdasarkan nilai akademik, melainkan juga mempertimbangkan aspek kehadiran, prestasi, hingga akumulasi poin pelanggaran disiplin selama proses pembelajaran.
Dasar Penilaian Sekolah: Bukan Hanya Nilai Ujian
Zakaria menjelaskan bahwa mekanisme kenaikan kelas di SMPN 1 Rejang Lebong telah melalui prosedur yang berlaku. Pihak sekolah, kata dia, sudah mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menetapkan 17 siswa tersebut tidak naik.
"Baik alasan dari aspek akademik, kehadiran, prestasi hingga akumulasi poin pelanggaran disiplin yang dilakukan masing-masing pelajar," ujar Zakaria, Senin (6/7/2026).
Pernyataan ini sekaligus menjawab keresahan orang tua siswa yang mempertanyakan transparansi penilaian. Disdikbud memastikan bahwa keputusan sekolah tidak diambil secara sepihak.
Disdikbud Tak Akan Intervensi, Fokus pada Pendampingan
Meski menilai keputusan sekolah telah sesuai aturan, Disdikbud tetap berupaya mencari jalan keluar agar hak pendidikan para siswa tidak terputus. Zakaria menekankan bahwa kewenangan untuk mengubah atau mempertahankan keputusan kenaikan kelas sepenuhnya berada di tangan satuan pendidikan.
"Disdikbud tidak akan mengintervensi keputusan akademik yang menjadi kewenangan satuan pendidikan," tegasnya.
Langkah yang diambil dinas saat ini adalah melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap proses penilaian yang telah dilakukan sekolah. Hal ini untuk memastikan tidak ada celah prosedur yang merugikan siswa.
Apa Opsi yang Tersedia bagi 17 Siswa?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final mengenai opsi yang akan diambil oleh SMPN 1 Rejang Lebong. Namun, dalam praktik pendidikan di Indonesia, siswa yang tidak naik kelas biasanya mengulang di tingkat yang sama pada tahun ajaran berikutnya.
Disdikbud masih membuka ruang dialog antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Proses pendampingan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik tanpa mengorbankan kualitas pendidikan dan hak anak untuk melanjutkan belajar.
Polemik ini menjadi perhatian publik di Rejang Lebong, mengingat SMPN 1 merupakan salah satu sekolah menengah pertama negeri favorit di kabupaten tersebut.