REJANG LEBONG — Seorang residivis kasus curas yang sudah lama diburu polisi akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di wilayah Binduriang. Pelaku berinisial AS ini diketahui merupakan mantan narapidana kasus serupa di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M Hasan Basri, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim gabungan mendapat informasi dari warga mengenai keberadaan pelaku. “Tim gabungan langsung bergerak ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan,” ujar Hasan Basri saat rilis di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (29/5/2026).
Aksi penjambretan itu terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di depan Pertashop Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi. Korban saat itu sedang dalam perjalanan dari Musi Rawas menuju Rejang Lebong bersama suaminya.
Mobil yang mereka tumpangi mengalami overheat hingga berhenti di depan Pertashop untuk mengisi air radiator. “Setelah selesai memperbaiki mobil, korban keluar sambil membawa tas di bahu kiri. Tiba-tiba dua pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung menarik tas korban sebelum kabur,” jelas Hasan Basri.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan emas perhiasan seberat 36 gram, satu unit ponsel Vivo, uang tunai Rp800 ribu, serta sejumlah dokumen penting.
Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y22 warna biru, kaos hitam merek Nike, dan uang tunai Rp4 juta yang diduga sisa hasil penjualan emas curian. Polisi juga mengungkap bahwa AS merupakan residivis kasus curas di wilayah Polres Lubuk Linggau.
“Pelaku ini residivis. Uang hasil curas digunakan untuk membeli narkoba dan berjudi,” tegas Hasan Basri.
Saat ini AS ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara rekannya, DM, masih diburu polisi karena diduga berperan sebagai eksekutor penjambretan. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.