KOTA MANNA — Sebuah malam yang semula tenang di kawasan Pematang Bangau, Jalan Letnan Tukiran, Kelurahan Pasar Baru, berubah tegang setelah seorang pria berkemeja putih mengancam pengunjung kafe dengan pisau panjang. Peristiwa terjadi sekitar pukul 23.00 WIB dan membuat belasan warga berusaha melerai.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, aksi pengancaman itu dipicu oleh mobil milik pengunjung kafe yang terparkir di depan akses masuk rumah pria tersebut. Narasumber di lapangan mengatakan, “Ini bapak yang ancam pakai senjata tajam perkara mobil pengunjung parkir di jalan pintu masuk rumah.”
Dalam rekaman yang beredar, pria tersebut berdiri dengan emosi memuncak sambil menggenggam senjata tajam di tangan kanan. Tangan kirinya memberi isyarat memanggil seseorang, sambil berkata, “Sini-sini.” Seorang perempuan berjilbab biru muda terdengar berusaha menenangkan, “Jangan lah gitu, om nih litak njak jauh ah, tolong udemlah.”
Narasumber di lokasi menyebut pria tersebut merupakan seorang pejabat di salah satu kementerian berinisial AM, yang akrab disapa TM. Sebuah foto pamflet ucapan pelantikan turut ditunjukkan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan baru saja dilantik. “Katanya belum lama ini beliau dilantik,” tambah narasumber.
Situasi semakin panas saat pria itu terus bergerak maju meski sudah dicegah warga. Dari arah berlawanan, terdengar suara laki-laki yang menyampaikan permintaan maaf, namun pelaku masih menunjukkan gestur ingin mengejar seseorang.
Pasca kejadian, pihak keluarga dan perwakilan pria tersebut dikabarkan telah menemui korban untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun hingga kini, korban belum bersedia menerima karena menginginkan permintaan maaf dilakukan langsung oleh pelaku. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus ini.
Aksi pengancaman di depan kafe ini membuat warga Pematang Bangau resah. Keributan yang terjadi di malam hari mengganggu ketenangan lingkungan dan memicu kekhawatiran akan keselamatan, terutama jika pelaku benar-benar seorang pejabat yang baru dilantik.
Tindakan mengacungkan senjata tajam di tempat umum dapat dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.