Pencarian

Pemkot Bengkulu Wajibkan Pemutaran Indonesia Raya Setiap Senin dan Kamis, Warga Diminta Berhenti Sejenak dan Berdiri Tegak

Rabu, 08 Juli 2026 • 17:35:31 WIB
Pemkot Bengkulu Wajibkan Pemutaran Indonesia Raya Setiap Senin dan Kamis, Warga Diminta Berhenti Sejenak dan Berdiri Tegak
Wali Kota Bengkulu resmi berlakukan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB.

BENGKULU — Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, resmi menandatangani Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur pemutaran lagu Indonesia Raya secara serentak di Kota Bengkulu. Aturan ini berlaku mulai pekan ini dan menyasar seluruh perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga persimpangan jalan yang dilengkapi lampu lalu lintas.

Berdasarkan surat edaran tersebut, lagu kebangsaan akan diperdengarkan setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB. Saat lagu berkumandang, seluruh masyarakat diimbau menghentikan aktivitas sejenak, berdiri tegak, dan memberikan penghormatan sebagai bentuk penghargaan terhadap simbol negara.

Mars Kota Bengkulu Karya Wali Kota Diputar Setelah Indonesia Raya

Tidak hanya lagu kebangsaan, Pemerintah Kota Bengkulu juga menetapkan pemutaran Mars Kota Bengkulu setelah Indonesia Raya selesai. Mars yang digubah langsung oleh Wali Kota Dedy Wahyudi itu diharapkan mampu memperkuat rasa cinta masyarakat terhadap daerah dan menumbuhkan kebanggaan terhadap budaya lokal.

"Pembinaan karakter ini diharapkan menjadi budaya baru di Kota Bengkulu guna mewujudkan masyarakat yang semakin maju, religius, bahagia, berkelanjutan, serta memiliki kecintaan yang mendalam terhadap tanah air," ujar Dedy Wahyudi dalam pernyataan resminya.

Pembagian Tugas Pengawasan: Camat hingga Satpol PP

Agar pelaksanaan berjalan optimal, Pemkot Bengkulu membagi tugas kepada sejumlah instansi. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memimpin langsung pelaksanaan di lingkungan kerja masing-masing dan memastikan pelayanan publik dihentikan sementara saat lagu diputar.

Camat dan lurah bertugas menyosialisasikan kebijakan ini ke masyarakat melalui berbagai media, termasuk koordinasi dengan RT/RW, pemanfaatan pengeras suara di masjid dan musala, serta pemasangan spanduk imbauan di wilayah masing-masing.

Pengawasan di lapangan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terutama di kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat seperti pasar dan pusat perbelanjaan.

Pengelola Mal Wajib Siapkan Audio Otomatis, Lampu Merah Juga Putar Lagu

Surat edaran itu juga menginstruksikan pengelola mal dan pusat perbelanjaan untuk menyiapkan sistem audio otomatis guna memutar lagu Indonesia Raya. Para pengunjung diarahkan untuk berdiri tegak selama lagu diperdengarkan.

Tak hanya itu, pimpinan BUMN, BUMD, dan perbankan di Kota Bengkulu juga diminta memutar lagu kebangsaan di area pelayanan maupun ruang kerja. Di sisi lain, Dinas Perhubungan akan memanfaatkan fasilitas Area Traffic Control System (ATCS) untuk memutar lagu Indonesia Raya di sejumlah persimpangan ketika lampu lalu lintas berwarna merah, dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas yang aman.

Bagikan
Sumber: bengkuluekspress.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks