SELUMA — Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, memaparkan Nota Pengantar Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda ini berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Seluma dan dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, anggota dewan, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Rata-rata Realisasi di Atas 90 Persen
Dalam laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah seluruhnya berada di atas 90 persen. Angka ini menjadi indikator utama bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, efisien, dan akuntabel sepanjang 2025.
Gustianto merinci capaian tersebut mencakup tiga komponen utama APBD. Pertama, pendapatan daerah yang melampaui target. Kedua, belanja daerah yang terserap optimal. Ketiga, pembiayaan yang dikelola sesuai ketentuan.
Amanat Regulasi dan Keterbukaan Publik
Penyampaian Raperda ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk transparansi pemerintah kepada publik melalui DPRD. Gustianto menegaskan bahwa proses ini adalah wujud akuntabilitas Pemkab Seluma dalam mengelola keuangan daerah.
“Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Seluma dalam mengelola keuangan daerah. Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Seluma,” ujar Gustianto dalam sidang paripurna.
Tahap Pembahasan Bersama DPRD
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku. Proses ini mencakup pembahasan antar fraksi, pansus, hingga pengesahan menjadi peraturan daerah.
Pemkab Seluma berharap seluruh tahapan berjalan lancar. Target utamanya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab.