BENGKULU — Pasangan di Kota Bengkulu yang memiliki keterbatasan finansial kini bisa melangsungkan pernikahan secara legal dan resmi melalui program Nikah Balai Gratis 2026. Program inovasi sosial bertajuk "nikah balai: mudah, gratis, berkah" ini digagas Pemkot Bengkulu bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Bengkulu.
Fasilitas Lengkap untuk Calon Pengantin
Rosminiarty merinci sejumlah fasilitas yang disediakan secara cuma-cuma untuk peserta program. Calon pengantin akan mendapatkan tata rias dan baju pengantin, biaya Kantor Urusan Agama (KUA) dan penghulu, mas kawin, biaya gedung, hingga catering untuk konsumsi resepsi.
"Kami berharap program Nikah Balai Gratis ini dapat terus berjalan secara berkesinambungan serta mampu menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat yang membutuhkan," kata Kepala DP3AP2KB Kota Bengkulu Rosminiarty di Bengkulu, Selasa.
Syarat Pendaftaran: Wajib Ber-KTP Kota Bengkulu
Pemkot Bengkulu menetapkan sejumlah persyaratan bagi warga yang ingin mendaftar. Calon peserta wajib memiliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) atas nama Kota Bengkulu. Khusus bagi duda atau janda, diwajibkan menyertakan akta cerai atau akta kematian pasangan.
Selain itu, peserta tidak boleh sedang dalam ikatan nikah siri dan harus berusia minimal 19 tahun sesuai undang-undang pernikahan yang berlaku. "Program ini bentuk kepedulian nyata pemerintah untuk memfasilitasi pasangan kurang mampu agar pernikahan tercatat sah secara negara," tegas Rosminiarty.
Daftar Sekarang, Ini Kontak Resminya
Masyarakat yang berminat dapat mendaftar langsung dengan mendatangi Kantor DP3AP2KB Kota Bengkulu. Pemkot juga menyediakan tiga nomor kontak resmi untuk informasi lebih lanjut dan penyerahan berkas, yakni 0821-8128-3173 (Rika), 0812-1818-1281 (Atiek), atau 0811-7309-979 (Yanti).
Program ini diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan memperkuat ketahanan keluarga di Kota Bengkulu. Pemkot Bengkulu mengimbau pasangan yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar sebelum kuota penuh.