BENGKULU — Kedatangan M. Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo di Rutan Kelas IIB Bengkulu berlangsung dengan prosedur ketat. Setelah mendarat di Bandara Fatmawati, keduanya langsung diangkut menggunakan mobil taktis menuju rutan.
Proses penerimaan berlangsung sekitar satu jam. Petugas rutan melakukan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen pelimpahan dari KPK sebelum keduanya resmi menjadi warga binaan titipan.
Dua Tersangka Kasus Suap Proyek Rejang Lebong
M. Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2026.
Keduanya kini tinggal menunggu tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. KPK menitipkan keduanya di Rutan Bengkulu untuk mempercepat proses hukum tahap lanjutan.
Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Tahanan KPK
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bengkulu, Rafi Rizaldi, menegaskan tidak ada fasilitas istimewa bagi kedua tahanan titipan KPK tersebut. "Kemarin pukul 16.23 WIB, tahanan dari KPK kami terima, kami juga melakukan pemeriksaan berkas dan dokumen. Jadi kemarin kami menerima dua tahanan KPK," ujar Rafi, Selasa (7/7/2026).
Setelah resmi diterima, M. Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo langsung menjalani masa pengenalan lingkungan atau mapenaling. Pada tahap ini, keduanya mengikuti prosedur pembinaan awal yang berlaku bagi seluruh tahanan baru.
Pemeriksaan Kesehatan dan Adaptasi Lingkungan
Selain proses administrasi, petugas Rutan Kelas IIB Bengkulu juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tahanan. Pemeriksaan ini merupakan prosedur standar untuk memastikan kondisi fisik tahanan saat pertama kali masuk.
Rafi menjelaskan, seluruh proses pelayanan terhadap kedua tahanan dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus yang diberikan meskipun keduanya merupakan pejabat daerah dan tahanan titipan lembaga antirasuah.
M. Fikri Thobari sebelumnya menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong periode 2021-2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Hary Eko Purnomo yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong.
KPK hingga saat ini terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Kedua tersangka kini menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu sambil menunggu proses persidangan.