Pencarian

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Honor Narasumber Rp44,79 Juta di Pemkab Bengkulu Selatan, Didominasi Dinas Kesehatan

Sabtu, 04 Juli 2026 • 08:57:31 WIB
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Honor Narasumber Rp44,79 Juta di Pemkab Bengkulu Selatan, Didominasi Dinas Kesehatan
BPK menemukan kelebihan pembayaran honor narasumber sebesar Rp44,79 juta di Pemkab Bengkulu Selatan.

BENGKULU — Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024 menunjukkan adanya kelebihan pembayaran honor di dua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bengkulu Selatan. Total kelebihan pembayaran mencapai Rp44.795.625.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan pada 2025. Auditor menemukan angka tersebut setelah menguji dokumen pertanggungjawaban belanja honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia.

Dinas Kesehatan Catat Kelebihan Pembayaran Rp44,47 Juta

Dari total honorarium yang dibayarkan pada dua SKPD sebesar Rp94.140.000, kelebihan pembayaran mencapai hampir separuhnya. Dinas Kesehatan menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi pembayaran honor Rp91.575.000, namun kelebihan pembayaran tercatat Rp44.475.000.

Sementara itu, Dinas PUPR membayarkan honorarium sebesar Rp2.565.000 dengan kelebihan pembayaran yang lebih kecil. BPK tidak merinci secara detail jenis kegiatan atau acara yang menjadi sumber kelebihan pembayaran tersebut.

Mengapa Kelebihan Pembayaran Bisa Terjadi?

Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, kelebihan pembayaran honor biasanya terjadi karena ketidaksesuaian antara besaran honor yang ditetapkan dalam peraturan daerah dengan realisasi pembayaran. Bisa juga akibat kesalahan administratif seperti duplikasi pembayaran atau honor yang dibayarkan melebihi standar yang berlaku.

BPK dalam LHP-nya meminta agar Pemkab Bengkulu Selatan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Tindak lanjut bisa berupa penyetoran kembali kelebihan pembayaran ke kas daerah atau mekanisme koreksi lainnya sesuai ketentuan.

Apa Langkah Pemkab Bengkulu Selatan?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Bengkulu Selatan terkait langkah konkret yang akan diambil. Namun, berdasarkan mekanisme yang berlaku, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam jangka waktu tertentu.

Jika tidak ditindaklanjuti, temuan ini bisa menjadi catatan berulang dalam opini laporan keuangan daerah. Kabupaten Bengkulu Selatan sendiri selama beberapa tahun terakhir berupaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Bagikan
Sumber: rakyatbengkulu.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks