Pencarian

Pemprov Bengkulu Targetkan Pajak Air Permukaan Perkebunan Sawit Berlaku 2027, Hasil Studi Tiru ke Sumbar

Kamis, 02 Juli 2026 • 01:18:31 WIB
Pemprov Bengkulu Targetkan Pajak Air Permukaan Perkebunan Sawit Berlaku 2027, Hasil Studi Tiru ke Sumbar
Wagub Mian memimpin rapat finalisasi dokumen penerapan Pajak Air Permukaan di Bengkulu.

Rapat tersebut menjadi tahapan akhir dari proses benchmarking yang sebelumnya dilakukan jajaran Pemprov Bengkulu ke Sumatera Barat. Dari studi itu, pemerintah mempelajari sistem, regulasi, hingga mekanisme pemungutan PAP yang sudah berjalan di daerah tetangga. Pengalaman Sumbar diharapkan menjadi referensi agar kebijakan serupa di Bengkulu tepat sasaran dan tidak menimbulkan gejolak di lapangan.

Finalisasi Dokumen dan Koordinasi Lintas OPD

Wagub Mian menegaskan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat diminta segera merampungkan dokumen administrasi dan kajian teknis. Menurutnya, keberhasilan program ini bergantung pada sinergi lintas sektor, bukan kerja sendiri-sendiri.

"Rapat ini menjadi finalisasi hasil studi tiru. Semua dokumen pendukung harus segera dilengkapi dan seluruh perangkat daerah harus bekerja secara kompak tanpa mengedepankan ego sektoral," tegas Mian dalam arahannya.

Mengapa Baru Berlaku 2027?

Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak akan diterapkan secara terburu-buru. Sebelum 2027, sejumlah persiapan matang masih harus dilakukan. Mulai dari penyusunan regulasi daerah (perda), pendataan perusahaan sawit yang memanfaatkan air permukaan, hingga penentuan mekanisme pemungutan pajak.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemprov Bengkulu menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum dimaksimalkan. Dengan adanya sumber pendapatan baru, pemerintah berharap bisa membiayai program pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan infrastruktur.

Sosialisasi ke Perusahaan Sawit Digelar Sebelum Pemberlakuan

Agar tidak terjadi kesalahpahaman, Pemprov Bengkulu akan menggelar sosialisasi kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Bengkulu. Materi sosialisasi mencakup dasar hukum, mekanisme perhitungan, hingga tujuan penerapan PAP.

Wagub Mian juga akan mengagendakan pertemuan khusus bersama para pemilik dan pengelola perusahaan. "Pekerjaan ini harus dilakukan secara matang. Kami akan menjadwalkan pertemuan bersama para pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit agar seluruh mekanisme penerapan Pajak Air Permukaan dapat dipahami dengan baik dan proses pelaksanaannya berjalan lancar," ujarnya.

Melalui dialog itu, pemerintah berharap seluruh pihak mendapat informasi yang sama dan bisa menyampaikan masukan. Tujuannya, kebijakan yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat bagi daerah tanpa mengabaikan iklim investasi.

Optimisme Meningkatkan Kemandirian Fiskal Daerah

Dengan persiapan sejak dini, Pemprov Bengkulu optimistis penerapan PAP di sektor sawit bisa menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kemandirian fiskal. Kebijakan ini juga dinilai sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan di masa mendatang.

Bagikan
Sumber: teropongpublik.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks