BENGKULU — Kiprah Dr Dimas Rizky Kusmayadi dalam menakhodai PT Pelindo Regional 2 Bengkulu memasuki fase pembuktian. Duduk di kursi General Manager (GM) sejak pertengahan 2025, ia dinilai berhasil membawa pelabuhan keluar dari masa-masa sulit pendangkalan ekstrem. Namun, publik kini mulai mempertanyakan apakah rentetan capaian tersebut murni buah dari kejeniusan manajerialnya, atau sekadar memanfaatkan momentum “karpet merah” Inpres.
Dongkrak Kedalaman hingga 6,5 Meter LWS
Harus diakui, rekam jejak Dimas sejak akhir tahun lalu tidak bisa dipandang sebelah mata. Di bawah komandonya, Pelindo sukses mendongkrak kedalaman alur kritis Pulau Baai dari kondisi lumpuh menjadi stabil di angka 6,5 meter LWS.
Indikator keberhasilan itu terlihat saat kapal besar seperti KM Caraka Jaya Niaga III-11 berhasil bersandar aman, disusul normalnya kembali aktivitas kapal kontainer milik Temas Line. Tak hanya urusan laut, Dimas juga menyiapkan lahan seluas 215 hektare untuk kawasan industri terpadu, langkah yang diapresiasi DPRD Provinsi Bengkulu.
Target Pengerukan Mundur ke 2027
Namun, bulan madu regulasi darurat tampaknya segera berakhir. Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur, terungkap bahwa pengerukan alur besar-besaran yang dijanjikan belum mencapai target. Akibat kendala teknis operasional angkutan di lapangan, manajemen Pelindo mengusulkan perpanjangan waktu hingga 2027.
“Pihak Pelindo menyampaikan adanya penyesuaian target waktu pelaksanaan pekerjaan dan mengusulkan diperpanjang hingga 2027 karena beberapa kendala,” ungkap Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denni, baru-baru ini.
Inpres Berakhir Juli 2026, Proyek 2027 Terancam Ilegal?
Keputusan Pelindo mengulur waktu hingga 2027 dinilai sangat berisiko. Pasalnya, Inpres Nomor 12 Tahun 2025 akan resmi kedaluwarsa pada 31 Juli 2026. Kondisi ini memicu spekulasi bahwa percepatan yang terjadi selama setahun terakhir semata-mata karena adanya paksaan instrumen kepresidenan.
Tanpa Inpres per 1 Agustus nanti, kemampuan Dimas dalam melobi Kementerian Perhubungan untuk menerbitkan SK Penetapan Alur permanen akan menjadi pembuktian tunggal atas kualitas kepemimpinannya. Jika SK tersebut gagal didapatkan dalam waktu dekat, usulan pengerukan hingga 2027 terancam menjadi proyek ilegal yang menabrak aturan hukum.
GM Pelindo Masih Irit Bicara soal Strategi Hukum
Hingga berita ini diturunkan, GM Pelindo Bengkulu Dimas Rizky Kusmayadi masih memilih irit bicara. Ia belum memberikan jawaban mengenai strategi hukum korporasi pasca-habisnya masa berlaku Inpres. Publik pun menanti langkah konkret manajemen untuk memastikan kelanjutan proyek strategis yang menjadi urat nadi perekonomian Bengkulu ini.