Pencarian

Roy Suryo Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Sebut Penangkapan Langgar Privasi dan Tak Izin RT/RW

Senin, 29 Juni 2026 • 17:46:31 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Sebut Penangkapan Langgar Privasi dan Tak Izin RT/RW
Roy Suryo ajukan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan di kediamannya.

JAKARTA — Roy Suryo menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukannya bukanlah upaya menghindari proses hukum, melainkan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik. "Jadi, apa yang kami praperadilan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Penyidik Disebut Masuk Kamar Tidur Tanpa Izin

Salah satu poin utama yang disorot Roy adalah proses penggeledahan yang dinilainya tidak prosedural. Ia mengklaim penyidik dari Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya langsung masuk ke area pribadi rumahnya tanpa izin dari pengurus lingkungan setempat. "Sudah konfirmasi, RT RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu," kata Roy.

Lebih lanjut, ia menyebut penyidik bahkan masuk hingga ke kamar tidurnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, yang membuat istrinya berteriak kaget. "Tapi tiba-tiba para penyidik itu langsung masuk, langsung naik, bahkan langsung masuk kamar tidur. Ini yang tidak, benar-benar tidak sopan ya," keluhnya.

Roy Suryo: Saya Dilarang Ganti Baju hingga Cuci Muka

Roy juga mengungkapkan sejumlah perlakuan yang ia anggap merendahkan martabat selama dalam tahanan penyidik. Ia mengaku tidak diperbolehkan berganti pakaian, makan, minum, bahkan mencuci muka. "Mandi saja itu juga enggak boleh, ya cuci kepala saja, cuci muka saja hampir enggak boleh. Untung di bawah itu ada dapur, sehingga saya sempat cuci muka," ucapnya.

Ia mengidentifikasi beberapa penyidik yang terlibat, di antaranya seorang berpangkat Iptu dengan inisial R dan seorang penyidik berinisial A yang disebutnya mengenakan penutup wajah.

Sidang Perdana Digelar 29 Juni 2026

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. Pihak yang digugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Sidang perdana akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB, dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan. Objek gugatan meliputi keabsahan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya pada 19 Juni lalu.

Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyebut Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks