Pemkab Bengkulu Tengah Usulkan Replanting Sawit 212 Hektare ke BPDP untuk 2026, Baru 42 Persen dari Kuota

Penulis: Alfian Batubara  •  Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:00:32 WIB
Dinas Pertanian Bengkulu Tengah mengusulkan peremajaan sawit seluas 212 hektare kepada BPDP untuk tahun 2026.

BENGKULU TENGAH — Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah mengusulkan program peremajaan sawit seluas 212 hektare untuk tahun 2026. Total lahan yang diajukan tersebut berasal dari dua kelompok tani, yakni Kelompok Tani Selupu Lama dengan luasan 191 hektare dan Kelompok Tani Sumber Tani Makmur seluas 21 hektare.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah Helmi Yuliandri mengatakan, angka tersebut masih jauh dari total kuota yang diberikan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mencapai 500 hektare. "Memang benar tahun ini kita mengusulkan program replanting sawit dengan total lahan yang kita usulkan mencapai 212 hektare dari total kuota yang diberikan BPDP mencapai 500 hektare," ujarnya di Bengkulu, Sabtu.

Mengapa Petani Butuh Program Peremajaan Sawit?

Usulan ini muncul karena mayoritas tanaman kelapa sawit milik petani di Bengkulu Tengah telah memasuki masa tua. Kondisi ini membuat produktivitas tandan buah segar (TBS) menurun drastis, sehingga pendapatan petani ikut tertekan.

Para petani berharap usulan yang telah disampaikan ke pemerintah pusat dapat segera terealisasi. Program replanting dinilai menjadi jalan keluar untuk mengganti tanaman tua dengan bibit sawit yang lebih produktif.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi Petani

Tidak semua lahan sawit otomatis lolos program ini. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh petani, antara lain:

  • Lahan yang diajukan merupakan perkebunan sawit milik petani
  • Umur tanaman minimal tujuh tahun
  • Tanaman berasal dari bibit asalan dengan produktivitas rendah
  • Lahan tidak berada di dalam kawasan hutan atau kawasan hak guna usaha (HGU)

Verifikasi Lapangan dan Mekanisme Pencairan Dana

Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan verifikasi lapangan untuk program replanting tahun 2026. Penyuluh pertanian secara rutin turun ke lapangan untuk membina kelompok tani agar memahami dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Penyuluh kita juga sering melakukan pembinaan kepada para petani agar memahami dalam memenuhi syarat agar mendapatkan program replanting ini," sebut Helmi.

Jika dinyatakan memenuhi syarat, proses selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian tiga pihak yang melibatkan bank penyalur, BPDP, dan kelompok tani. "Setelah itu BPDPKS melalui bank penyalur akan mentransfer dana replanting ke rekening kelompok tani. Dana tersebut nantinya akan dipergunakan untuk kegiatan penumbangan pohon, pembuatan teras, pembelian bibit, pupuk, pestisida dan pengendalian hama," jelas dia.

Reporter: Alfian Batubara
Sumber: bengkulu.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top