Pemkot Bengkulu Wajibkan Pengibaran Bendera Merah Putih di Seluruh Kantor dan Rumah Warga Sepanjang Agustus 2026

Penulis: Jonatan Nasution  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 23:49:31 WIB
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, menyampaikan surat edaran Wali Kota terkait kewajiban pengibaran Bendera Merah Putih sepanjang Agustus 2026.

BENGKULU — Kewajiban memasang atribut kemerdekaan di Kota Bengkulu tidak hanya menyasar lingkungan perkantoran. Rumah-rumah warga juga bakal menjadi sasaran imbauan resmi pemerintah daerah dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, menyatakan surat edaran (SE) Wali Kota segera didistribusikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait. Edaran itu menjadi payung hukum bagi seluruh elemen untuk bersama-sama menghiasi kota dengan nuansa merah putih.

Isi Edaran: Dari Kantor Pemerintah hingga Dekorasi Jalan

Melalui SE tersebut, pengibaran Bendera Merah Putih di lingkungan kantor pemerintahan diwajibkan berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Durasi ini lebih panjang dibandingkan momen tahun-tahun sebelumnya yang umumnya hanya berfokus pada minggu terakhir menjelang puncak peringatan.

Instansi diminta tidak hanya mengibarkan bendera, tetapi juga memasang logo resmi HUT ke-81 RI. Spanduk, baliho, umbul-umbul, dan dekorasi bernuansa merah putih wajib menghiasi lingkungan kerja masing-masing.

Warga Diminta Berpartisipasi Aktif di Lingkungan Tempat Tinggal

Medy menegaskan bahwa kemeriahan perayaan kemerdekaan bukan tanggung jawab pemerintah semata. Partisipasi aktif masyarakat dengan mengibarkan bendera di depan rumah dinilai krusial untuk memperkuat semangat nasionalisme dan penghormatan terhadap jasa pahlawan.

"Kami akan segera mengeluarkan surat edaran Wali Kota sebagai tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat. Seluruh perangkat daerah dan instansi di Kota Bengkulu diharapkan mematuhi ketentuan itu serta bersama-sama menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia," ujar Medy.

Imbauan serupa juga menyasar pelaku dunia usaha dan lembaga swasta yang beroperasi di ibu kota Provinsi Bengkulu. Langkah ini diambil agar semangat kemerdekaan terasa merata, tidak hanya di ruang-ruang publik milik negara, tetapi juga di pusat aktivitas ekonomi dan permukiman warga.

Mengapa Edaran Ini Terbit Lebih Awal?

Penerbitan SE jauh sebelum bulan Agustus merupakan bagian dari arahan Pemerintah Pusat melalui Kemendagri. Instruksi tersebut menekankan pentingnya persiapan matang agar seluruh rangkaian peringatan HUT RI berjalan serentak dan semarak di seluruh Indonesia.

Dengan adanya payung hukum ini, Pemkot Bengkulu berharap tidak ada lagi keraguan dari instansi maupun masyarakat dalam memasang atribut kemerdekaan. Koordinasi antar-OPD juga diharapkan lebih solid dalam mengatur distribusi logo resmi dan elemen dekorasi lainnya agar seragam dan sesuai ketentuan.

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: betv.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top