KSDA Rejang Lebong Ingatkan Lagi, Perdagangan Kelinci Sumatra Ilegal, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Penulis: Ricki Manurung  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 11:16:01 WIB
Petugas KSDA menunjukkan kelinci sumatra, satwa endemik yang dilindungi undang-undang, di Rejang Lebong.

REJANG LEBONG — Kepala Seksi KSDA Wilayah I, Said Jauhari, menegaskan bahwa konsekuensi hukum bagi para pelaku kejahatan satwa liar sangat berat. Ancaman pidana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui UU No. 32 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan, memiliki, memelihara, atau memperdagangkan satwa liar. Ada ancaman pidananya, yaitu hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta," kata Said di Rejang Lebong, Rabu.

Kelinci Sumatra dan Satwa Langka Lain yang Pernah Ditemukan

Salah satu fauna endemik yang pernah ditemukan di wilayah Rejang Lebong adalah kelinci sumatra. Said mengungkapkan, pihaknya sempat menerima penyerahan satwa langka tersebut dari seorang warga yang menemukannya di kawasan perkebunan pada 2023.

Selain kelinci sumatra, beberapa satwa dilindungi lain yang berada di wilayah operasional KSDA Wilayah I meliputi elang sumatra, trenggiling, kukang, siamang, dan kucing hutan. Untuk jenis tapir, keberadaannya terpantau di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun.

"Kami sudah memasang kamera pemantau (camera trap) di sejumlah lokasi di Kabupaten Rejang Lebong, namun saat ini belum menemukan keberadaan tapir maupun harimau sumatra," ujar Said.

Sepanjang 2026, Tiga Ekor Satwa Dilindungi Diserahkan Warga

Data KSDA Wilayah I mencatat, sejak Januari hingga akhir Juli 2026, pihaknya telah menerima penyerahan tiga ekor satwa dilindungi dari masyarakat. Wilayah kerja KSDA ini mencakup Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong, Bengkulu Utara, Seluma, dan Mukomuko.

Satwa yang diserahkan tersebut terdiri dari satu ekor elang sumatra, satu ekor kukang, dan satu ekor trenggiling. Dua di antaranya, yakni trenggiling dan kukang, telah berhasil dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

Sementara itu, satu ekor elang sumatra saat ini masih dititipkan di BKSDA Bengkulu. Said menjelaskan, satwa tersebut dijadwalkan akan dilepasliarkan pada peringatan Hari Konservasi Alam Nasional, 10 Agustus 2026 mendatang.

Reporter: Ricki Manurung
Sumber: kalbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top