Guru Besar Universitas Bengkulu Usul Penguatan Regulasi Bansos Jelang Pemilu, 3 Poin Penting untuk Cegah Politisasi

Penulis: Jonatan Nasution  •  Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:09:31 WIB

BENGKULU — Persoalan politisasi bansos bukanlah hal baru. Setiap kali tahapan Pemilu mendekat, program perlindungan sosial seperti PKH dan bantuan pangan rentan dijadikan komoditas kampanye. Menurut Prof. Amancik, akar masalahnya bukan pada keberadaan program bansos, melainkan belum terintegrasinya regulasi bansos dengan regulasi pemilu sehingga menciptakan ruang abu-abu yang membuka peluang klientelisme politik.

Mengapa Bansos Rawan Dipolitisasi?

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur secara tegas batasan waktu penyaluran bansos menjelang pemungutan suara. Kondisi ini, kata Prof. Amancik, menimbulkan persepsi bahwa kebijakan sosial dimanfaatkan sebagai strategi politik. "Nah, pengaturan bantuan sosial ini juga sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam hukum positif. Namun pengaturan itu belum secara mendasar, belum secara komprehensif, belum ada sinkronisasi antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lain," ujar dia saat dikukuhkan sebagai guru besar dalam Rapat Senat Terbuka Unib, Jumat pekan lalu.

Tiga Usulan Konkret Prof. Amancik

Guru besar bidang hukum tata negara itu memaparkan tiga poin utama yang perlu segera direalisasikan. Pertama,

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: bengkulu.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top