Mobil Mewah Pelat Nomor Hijau Bebas Bea Masuk dan PPnBM, tapi Cuma Bisa Dipakai di Kawasan Ini

Penulis: Ricki Manurung  •  Senin, 20 Juli 2026 | 12:01:01 WIB
Mobil mewah berpelat nomor hijau melintas di kawasan Batam yang merupakan bagian dari kawasan perdagangan bebas.

BENGKULU — Mobil mewah impor yang melintas dengan pelat nomor hijau di Batam bukanlah kendaraan istimewa tanpa identitas pajak. Justru sebaliknya, pelat itu menjadi penanda bahwa kendaraan tersebut menikmati fasilitas fiskal khusus di kawasan perdagangan bebas. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam akun Instagram resmi Bea Cukai Batam beberapa waktu lalu, dijelaskan bahwa status Batam sebagai kawasan bebas membuat harga mobil impor di sana jauh lebih murah dibanding daerah lain. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau dengan akhiran huruf tertentu seperti X, Z, atau V.

Bebas Bea Masuk, PPN, dan PPnBM di Kawasan FTZ

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021, kendaraan bermotor yang masuk ke kawasan FTZ mendapatkan pembebasan beberapa jenis pajak. Bukan hanya bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga tidak dikenakan.

Privilese ini yang membuat harga mobil mewah impor di Batam terpaut jauh dengan harga di Jakarta atau Surabaya. Namun, kemudahan ini tidak serta-merta bisa dinikmati semua orang di luar Batam. Kendaraan pelat hijau hanya boleh beroperasi di dalam wilayah FTZ.

Pelanggaran Jika Dipakai ke Luar Batam

Regulasi melarang keras mobil dengan pelat nomor hijau untuk keluar dari kawasan FTZ. Jika pemilik ingin menggunakan kendaraan tersebut di luar area, proses registrasi ulang dan pembayaran pajak harus dilakukan. Artinya, keuntungan harga yang didapat saat membeli akan hilang begitu mobil melintasi batas wilayah bebas.

Aturan ini dipertegas dalam PMK 34/2021 yang menyebutkan kendaraan bermotor dari FTZ tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berakibat pada sanksi administratif hingga penarikan kendaraan.

FTZ sebagai Pusat Perdagangan dan Investasi

Kawasan perdagangan bebas dirancang untuk mendukung perdagangan dan investasi dengan mengurangi hambatan seperti bea masuk. Dengan lingkungan bisnis yang lebih efisien, FTZ diharapkan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menarik investor asing. Batam menjadi salah satu contoh paling nyata dari kebijakan ini.

Secara keseluruhan, keberadaan mobil mewah pelat hijau di Batam bukan sekadar pemandangan menarik. Ia adalah representasi dari kebijakan fiskal yang membedakan perlakuan pajak di kawasan FTZ dengan wilayah Indonesia lainnya. Bagi konsumen di luar Batam, melihat mobil Ferrari atau Mercedes-Benz dengan pelat hijau mungkin terasa asing, tapi di sana itu adalah pemandangan sehari-hari yang legal.

Reporter: Ricki Manurung
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top