BENGKULU — Merger yang melibatkan PT Pos Indonesia, Semen Logistik, Pupuk Logistik, hingga KAI Logistik memiliki karakter khusus. Karena seluruh entitas pada akhirnya dimiliki oleh negara melalui Danantara, transaksi ini masuk dalam kategori penggabungan entitas sepengendali.
Dalam akuntansi, aturan mainnya diatur oleh PSAK 38. Berbeda dengan akuisisi biasa yang kerap memunculkan selisih harga atau goodwill, merger sepengendali tidak boleh mencatatkan laba atau rugi. Aset dan liabilitas tetap dihargai berdasarkan nilai bukunya, bukan nilai wajar.
Konsekuensinya, selisih antara imbalan yang dialihkan dengan nilai buku aset bersih tidak dibukukan sebagai untung. Angka itu "diparkir" di ekuitas sebagai Tambahan Modal Disetor.
Meski dianggap netral secara akuntansi, proses peleburan ini menyimpan risiko yang bisa mengubah persepsi pasar. Pertama, soal penyeragaman kebijakan akuntansi. Ketika sembilan hingga lima belas perusahaan logistik bergabung di bawah PT Pos, masing-masing memiliki metode depresiasi dan estimasi umur aset yang berbeda. Perubahan ini bisa menggerus atau menggelembungkan laba entitas hasil merger secara signifikan.
Kedua, momentum restrukturisasi kerap dimanfaatkan untuk "big bath". Perusahaan cenderung mempercepat penurunan nilai aset atau menghapus piutang bermasalah sekaligus. Ini relevan untuk klaster karya yang diketahui memiliki masalah keuangan dan tengah menjalani perbaikan finansial sepanjang 2025.
Ketiga, penyajian ulang laporan keuangan komparatif. Karena metode penyatuan kepemilikan memperlakukan entitas seolah telah bergabung sejak awal periode, angka historis yang dijadikan patokan investor bisa berubah. Tanpa penjelasan memadai, restatement ini rawan menimbulkan kebingungan di pasar modal.
Yang juga luput dari perhatian adalah struktur kepemilikan yang semakin berlapis pasca-merger. Semakin banyak anak usaha di bawah satu induk, semakin rumit pula arus informasi keuangan yang sampai ke publik. Tanpa pengawasan ketat, celah ini bisa dimanfaatkan untuk menyembunyikan kinerja buruk di level entitas tertentu.
Keberhasilan perampingan BUMN tidak hanya diukur dari jumlah entitas yang menyusut. Lebih dari itu, publik perlu memastikan bahwa laporan keuangan hasil merger tetap jujur, transparan, dan bisa diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan investasi.