KEPAHIANG — Dua pasangan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan sah terjaring razia Satpol PP di sebuah rumah kos yang ternyata milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang. Mereka diamankan saat tengah berduaan di dalam kamar.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP PBK Kepahiang, Bidul, mengatakan operasi ini bermula dari keluhan masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas di rumah kos tersebut. "Kami melakukan penertiban di salah satu rumah milik ASN di Padang Lekat yang difungsikan sebagai tempat kos. Ada dua pasang muda-mudi yang kami amankan dari lokasi tersebut karena kedapatan berduaan di dalam kamar," kata Bidul.
Menindaklanjuti laporan itu, personel intelijen dan penegakan peraturan daerah (perda) langsung dikerahkan ke lokasi. Saat tiba, petugas mendapati keempat remaja tersebut sedang berada di dalam kamar tanpa pendampingan orang tua atau wali.
Keempat remaja itu langsung dibawa ke Markas Satpol PP PBK Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan identitas. Sebagai sanksi pembinaan, mereka diminta membuat surat pernyataan di atas meterai untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar norma agama dan hukum.
Selain itu, Satpol PP juga memberikan sanksi moral dengan mewajibkan masing-masing pasangan menghadirkan orang tua atau wali ke kantor sebelum diizinkan pulang. "Mereka semua saat ini sedang diproses dan didata. Kami meminta mereka membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, mereka wajib memanggil orang tua atau wali untuk menjemput langsung di kantor sebagai bentuk pembinaan keluarga," ujar Bidul.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kepahiang dalam menegakkan peraturan daerah mengenai ketertiban umum dan penyakit masyarakat. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang diduga melanggar norma dan aturan yang berlaku.