Dipimpin Iptu Wiwik Sujiarto, sosialisasi dimulai pukul 08.00 WIB. Tiga personel lain turut serta: Aiptu Evti Himeiati, Brigpol Indah Aulia, dan Briptu M. Ilham. Mereka memberikan pemahaman langsung kepada siswa tentang aturan lalu lintas demi mewujudkan Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Dalam sesi edukasi, petugas menyoroti aturan dasar yang kerap dilanggar pelajar. Pertama, larangan membawa kendaraan bermotor bagi yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki SIM. Kedua, kewajiban menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara dan penumpang roda dua, serta sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.
Kasatlantas Polres Rejang Lebong, Iptu Arief Abdullah, S.Sos., M.Si., menegaskan langkah ini merupakan upaya preventif kepolisian.
“Kami ingin menanamkan kedisiplinan berlalu lintas sejak dini agar para pelajar terhindar dari risiko kecelakaan fatal,” ujar Iptu Arief, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan di SMKN 1 Rejang Lebong berlangsung aman dan tertib. Melalui program Police Goes to School, Polri berharap pelajar tidak hanya memahami aturan, tetapi juga menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di sekolah dan tempat tinggal masing-masing.