REJANG LEBONG — Kasus pencurian ringan yang melibatkan warga lanjut usia di Kecamatan Bermani Ulu ini selesai tanpa melalui proses hukum. Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan setelah duduk bersama pada Selasa (14/7/2026).
Korban, Idham Halik (50), memergoki DH sedang memetik buah kopi di kebunnya sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelaku baru berhasil mengumpulkan sekitar setengah ember atau setara tiga cupak buah kopi. Korban langsung mengamankan hasil petikan beserta sebilah parang yang dibawa DH.
Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, Idham melaporkan kejadian itu ke Kepala Desa Bangun Jaya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bermani Ulu yang memfasilitasi mediasi.
Proses mediasi dihadiri oleh Kepala Desa Bangun Jaya, Kepala Dusun, serta keluarga dari kedua pihak. Dalam pertemuan itu, DH mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku bersedia membayar denda kekeluargaan sebesar Rp 8 juta kepada korban. "Penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice maupun