KOTA BENGKULU — Langkah eksekusi paksa di Pengadilan Negeri Bengkulu siap ditempuh jika dalam tujuh hari kalender Pemerintah Provinsi Bengkulu dan instansi terkait tak kunjung menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkrah. Peringatan ini disampaikan kuasa hukum penggugat, Novi Rahayu, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi dari pihak tergugat.
Perkara perdata dengan nomor 8/Pdt.G/2025/PN Bgl ini telah melalui tiga tingkatan pengadilan. Setelah dikabulkan di Pengadilan Negeri Bengkulu dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Bengkulu lewat putusan nomor 43/PDT/2025/PT BGL, MA melalui putusan nomor 1873 K/PDT/2026 menolak kasasi para tergugat. Kini putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Surat yang dikirimkan Shinta Damayanti, S.H., ditujukan kepada Gubernur Bengkulu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu, serta Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu Kementerian PU.
“Kami memberikan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu beserta instansi terkait untuk melaksanakan amar putusan secara sukarela. Putusan ini telah melalui seluruh tahapan hukum dan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga sudah sepatutnya dihormati dan dilaksanakan,” ujar Shinta dalam keterangannya.
Menurut Shinta, kepatuhan terhadap putusan pengadilan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga cerminan komitmen negara hukum. Instansi pemerintah, lanjutnya, harus menjadi teladan dalam penegakan hukum.
“Sebagai penyelenggara negara, pemerintah memiliki kewajiban untuk menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah. Hal itu merupakan wujud nyata pelaksanaan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” katanya.
Shinta memberikan waktu tujuh hari kalender sejak surat diterima oleh masing-masing instansi. Jika hingga batas waktu itu amar putusan belum dijalankan, ia memastikan akan mengajukan permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Apabila hingga batas waktu yang kami berikan putusan tersebut belum juga dilaksanakan, kami akan segera mengajukan permohonan eksekusi agar hak-hak klien kami dapat dipenuhi sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum dengan melaksanakan putusan secara sukarela. Dengan begitu, proses eksekusi melalui pengadilan tidak perlu dilakukan.