BENGKULU — Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang dipantau langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di titik-titik keramaian. "Diharapkan menjadi budaya baru di Kota Bengkulu guna mewujudkan masyarakat kota yang semakin maju, religius, bahagia, dan berkelanjutan serta memiliki kecintaan yang mendalam terhadap tanah air," kata Dedy di Bengkulu, Senin.
Setelah lagu kebangsaan selesai dikumandangkan, pemkot memutar Mars Kota Bengkulu untuk dinyanyikan bersama. Langkah ini disebut sebagai upaya menumbuhkan kecintaan terhadap daerah serta memperkuat kebanggaan atas identitas dan kearifan lokal.
Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menjadi teladan dengan memimpin pelaksanaan di lingkungan kerja masing-masing. Pelayanan publik pun dihentikan sementara selama lagu diputar.
Pemkot tidak hanya mengandalkan aparatur sipil. Camat dan lurah di 9 kecamatan se-Kota Bengkulu ditugaskan menyosialisasikan kebijakan ini kepada warga melalui pengeras suara masjid dan musala. Koordinasi dengan ketua RT/RW serta pemasangan spanduk imbauan juga digencarkan.
Di sisi lain, pengelola mal dan pusat perbelanjaan diminta mengatur sistem audio agar lagu Indonesia Raya diputar secara otomatis pada waktu yang telah ditentukan. Mereka juga bertugas mengarahkan pengunjung untuk berdiri tegak selama lagu dikumandangkan.
Dinas Perhubungan Kota Bengkulu memanfaatkan fasilitas Area Traffic Control System (ATCS) untuk memutar lagu Indonesia Raya di persimpangan jalan saat lampu lalu lintas berwarna merah. Syaratnya, kondisi lalu lintas dinilai aman dan memungkinkan.
Kebijakan ini juga melibatkan instansi pemerintah lainnya, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk mendukung pelaksanaannya. Satpol PP akan memantau kepatuhan di pasar tradisional, pusat perbelanjaan modern, dan titik keramaian lainnya.