DPRD Bengkulu Panggil Direktur PT MPM Usai Pekerja Tewas, Hak Ahli Waris Rp 200 Juta Terpenuhi

Penulis: Alfian Batubara  •  Senin, 06 Juli 2026 | 23:45:31 WIB
DPRD Bengkulu memanggil direktur PT MPM terkait kecelakaan kerja yang menewaskan operator di Lebong.

BENGKULU — Kematian seorang operator di perusahaan pembangkit listrik tenaga air di Kabupaten Lebong memicu rapat dengar pendapat di DPRD Provinsi Bengkulu. Komisi IV memanggil jajaran direksi PT Mega Power Mandiri (MPM) untuk mempertanggungjawabkan penerapan keselamatan kerja di lapangan.

Almarhum Dovi Febri Yenzi, yang telah mengabdi belasan tahun sebagai operator, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di kawasan bendungan PT MPM, Kecamatan Lebong Selatan, sekitar sebulan lalu. Keluarga korban yang hadir dalam RDP diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV Zulasmi Octarina dan anggota lainnya.

Barli Halim, pimpinan rapat, menegaskan bahwa meskipun hak-hak korban telah dipenuhi, persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi semua pihak. “Rekomendasi Dinas Nakertrans sudah dijalankan dan santunan telah diberikan. Namun, ini harus menjadi catatan penting bagi semua pihak. Penerapan K3, perlindungan tenaga kerja, serta jaminan bagi pekerja wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Barli.

Santunan dan Beasiswa untuk Anak Korban

Penjabat Sekda Kabupaten Lebong, Syarifuddin, yang juga menjabat Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan Nota Pemeriksaan I kepada PT MPM. Nota itu memuat sejumlah kewajiban perusahaan terhadap pekerja dan ahli waris.

“Mulai dari santunan kematian, perlindungan penghasilan melalui dana pensiun, hingga beasiswa pendidikan bagi anak korban,” kata Syarif. Ia menambahkan, total bantuan yang diterima ahli waris kurang lebih Rp 200 juta, terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, dan beasiswa.

Pemerintah Kabupaten Lebong turun langsung mengawal proses ini. “Kami hadir mewakili Bupati Lebong untuk menyaksikan penyerahan santunan kecelakaan kerja,” ujar Syarif. Ia juga menyampaikan permohonan maaf Bupati Azhari yang tidak bisa hadir, namun sejak awal telah menginstruksikan penanganan kasus ini harus dikawal hingga tuntas.

Komitmen Perusahaan: Evaluasi K3 dan Bantuan Pendidikan

Direktur PT MPM, Imandio, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. Menurutnya, perusahaan telah bersikap kooperatif sejak awal dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja.

“Kami telah melakukan evaluasi terhadap penerapan K3, mulai dari SOP hingga sertifikasi. Hasil evaluasi tersebut akan kami sampaikan kepada Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk melakukan perbaikan,” ucap Imandio.

Selain santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan berkomitmen memberikan bantuan pendidikan sebesar Rp 3 juta per tahun kepada kedua anak almarhum hingga mereka menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi. “Perusahaan akan memberikan bantuan pendidikan sebesar Tiga Juta Rupiah setiap tahun,” sampai Imandio.

Imbauan untuk Perusahaan Berisiko Tinggi

Syarifuddin mengingatkan agar seluruh perusahaan lebih serius menerapkan standar keselamatan kerja, terutama di lokasi yang memiliki tingkat risiko tinggi seperti area turbin. “Di lokasi tersebut terdapat turbin yang memiliki risiko tinggi sehingga perlu langkah antisipasi dan perlindungan maksimal bagi para pekerja,” imbaunya.

Sementara itu, istri almarhum, Lusi, menyampaikan rasa terima kasih kepada DPRD Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Lebong, Dinas Nakertrans, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT MPM. “Saya sebagai istri mengucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan,” ujarnya.

Reporter: Alfian Batubara
Sumber: bencoolentimes.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top