BPK Temukan Kelebihan Bayar Rehabilitasi Sekolah di Lebong Rp107,5 Juta, Mutu Bangunan Terancam Turun

Penulis: Parsaoran Hutapea  •  Minggu, 05 Juli 2026 | 15:13:01 WIB
BPK menemukan kelebihan bayar Rp107,5 juta dalam rehabilitasi sekolah di Kabupaten Lebong.

LEBONG — Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Lebong 2024 mengungkap kelebihan pembayaran pada sembilan paket pekerjaan rehabilitasi sekolah. Laporan yang telah diserahkan ke DPRD Lebong pada 2025 itu menyebutkan, selain lebih bayar, auditor juga menemukan ketidaksesuaian antara volume pekerjaan di lapangan dengan kontrak.

Ketidaksesuaian spesifikasi itu dikhawatirkan mengurangi umur manfaat bangunan sekolah yang baru selesai direhabilitasi. Proyek-proyek tersebut berada di bawah kendali Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong.

Rp41 Juta Lebih Bayar di SMPN 03 Lebong

Nilai kelebihan pembayaran terbesar tercatat pada paket rehabilitasi ruang kelas SMPN 03 Lebong yang dikerjakan CV RP, mencapai Rp41.157.301,48. Angka ini menjadi bagian dari total lebih bayar yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak kontraktor dan dinas terkait.

Selain SMPN 03, BPK juga memeriksa sejumlah paket pekerjaan lain. Di antaranya, rehabilitasi ruang ibadah dan ruang laboratorium komputer di SMPN 22 Lebong, serta rehabilitasi ruang kelas dan ruang UKS di SDN 82 Lebong.

Potensi Dampak pada Mutu Bangunan Sekolah

Auditor BPK mencatat adanya kesalahan penganggaran pada pos Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan. Lebih dari sekadar soal nominal, temuan ketidaksesuaian spesifikasi menjadi perhatian serius karena menyangkut kenyamanan dan keamanan siswa dalam belajar.

Jika volume pekerjaan tidak sesuai kontrak, dikhawatirkan daya tahan bangunan terhadap cuaca dan pemakaian sehari-hari menurun. Hal ini bisa memicu kerusakan lebih cepat, sehingga anggaran pemeliharaan di masa depan justru membengkak.

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan tersebut ke DPRD Lebong. Dalam proses ini, DPRD diharapkan mendorong eksekutif untuk segera menindaklanjuti rekomendasi, termasuk memproses pengembalian uang negara atas nilai lebih bayar yang terlanjur dibayarkan ke kontraktor.

Pemkab Lebong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek rehabilitasi sekolah agar kejadian serupa tidak terulang. Pengawasan melekat terhadap kontraktor dan konsultan pengawas menjadi kunci agar anggaran daerah benar-benar tepat sasaran untuk peningkatan kualitas pendidikan.

Reporter: Parsaoran Hutapea
Sumber: rakyatbengkulu.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top