BENGKULU — Pemerintah Provinsi Bengkulu memfasilitasi dialog antara warga Kabupaten Bengkulu Tengah dengan aparat penegak hukum menyusul persoalan aktivitas pengambilan batu bara yang terbawa arus sungai. Wakil Gubernur Bengkulu Mian dan Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto mendengar langsung keluhan warga dalam hearing yang digelar di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (29/6).
Perwakilan warga Bengkulu Tengah, Burhan, menjelaskan bahwa batu bara yang dikumpulkan masyarakat merupakan material yang terbawa arus sungai saat banjir. Proses pengambilannya disebut dilakukan secara tradisional.
"Batu bara itu merupakan material yang terbawa ke sungai saat banjir. Pengambilannya tidak menggunakan besi, melainkan hanya memakai tangguk kayu. Masyarakat mengambilnya ketika banjir sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup," jelas Burhan.
Menanggapi hal itu, Wagub Mian menegaskan komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi rakyat. Ia menekankan bahwa filosofi Gubernur Bengkulu adalah kehadiran negara untuk membantu warganya.
"Ketika berbicara tentang kepentingan masyarakat, filosofi Pak Gubernur adalah bagaimana pemerintah hadir bantu rakyat. Karena itu, melalui hearing hari ini kita ingin meluruskan persoalan yang ada, termasuk terkait IUP yang menjadi kewenangan pemerintah pusat," ujar Mian.
Di sisi lain, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto menyatakan bahwa pihak kepolisian memahami kondisi ekonomi masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa setiap persoalan harus ditangani berdasarkan fakta di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memahami bahwa masyarakat memiliki kebutuhan ekonomi. Namun, kami juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, kami akan terus mencari fakta-fakta di lapangan sebagai dasar dalam mengambil langkah yang tepat," tutupnya.
Hearing ini menjadi langkah awal untuk menjembatani kepentingan warga yang mencari nafkah dari batu bara sungai dengan aturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen menjadi fasilitator dalam proses selanjutnya, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang menjadi kewenangan mereka.