BENGKULU — Menteri Bahlil menjelaskan, penurunan harga ini merupakan respons atas tekanan dari pelaku industri yang mengeluhkan lonjakan biaya energi. Sebelumnya, industri mengusulkan harga di kisaran USD15–16 per MMBTU, namun pemerintah memutuskan angka yang lebih rendah.
Bahlil membeberkan akar masalahnya: produksi gas dari lapangan-lapangan di wilayah barat Pulau Jawa terus menurun. Sumur-sumur yang selama ini menjadi pemasok utama kawasan industri di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta tak lagi mampu memenuhi permintaan.
Akibatnya, industri terpaksa beralih ke LNG yang dipasok dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan wilayah luar Jawa lainnya. Proses pengangkutan dan regasifikasi yang panjang membuat harga LNG membengkak hingga dua kali lipat dari harga gas pipa.
"Untuk gas pipa industri yang non-HGBT tetapi industrinya atau kilangnya sumurnya ada di wilayah Jawa itu tetap di angka 9,6 dolar per MMBTU," kata Bahlil.
Menteri ESDM menegaskan bahwa secara nasional produksi gas Indonesia masih sesuai target lifting dalam APBN dan tidak ada impor gas. Persoalannya, kata dia, bukan pada ketersediaan gas, melainkan pada struktur biaya LNG yang lebih kompleks.
LNG harus melalui tiga tahap sebelum sampai ke pabrik: diangkut dalam bentuk cair dari lokasi produksi, diregasifikasi menjadi gas, lalu dialirkan melalui jaringan pipa ke kawasan industri. Setiap tahap menambah biaya yang pada akhirnya dibebankan ke konsumen.
"Itulah yang menjadi penyebab kenapa teman-teman dari sektor industri meminta pemerintah harus turun tangan," ujar Bahlil.
Keputusan menetapkan harga LNG USD13 per MMBTU dinilai memberikan kepastian bagi industri padat energi yang selama ini terbebani fluktuasi harga. Namun, pemerintah juga harus memastikan kebijakan ini tidak mengganggu keekonomian hulu migas.
Bahlil menyebut bahwa setelah perhitungan matang dan laporan ke Presiden, angka USD13 dinilai sebagai titik tengah yang bisa diterima semua pihak. "Tapi setelah kita menghitung dan kami sudah lapor ke bapak Presiden diturunkan menjadi 13 dolar per MMBTU," pungkasnya.
Kebijakan ini berlaku untuk LNG yang digunakan sektor industri, sementara harga gas pipa bagi industri non-HGBT di Jawa tetap bertahan di level USD9,6 per MMBTU. Pemerintah belum merinci jangka waktu pemberlakuan harga baru LNG tersebut.