BENGKULU — Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu memperkenalkan sistem lelang digital terbaru yang dirancang untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah. Aplikasi Lelang Versi 2 memungkinkan peserta mengikuti lelang secara penuh melalui situs lelang.go.id tanpa harus hadir fisik di lokasi.
Sistem ini juga bisa diakses oleh Warga Negara Asing (WNA), instansi pemerintah, dan korporasi karena sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Fitur notifikasi real-time via email dan sistem multi-user menjadi keunggulan lain dari aplikasi ini.
KPKNL Bengkulu juga memperkenalkan jenis lelang baru yang disebut lelang ‘hak menikmati’. Dalam skema ini, pemenang lelang berhak memanfaatkan, menyewa, atau menikmati fungsi suatu barang milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang, namun status kepemilikan barang tetap pada pemilik asli.
Pemenang lelang dilarang mengalihkan hak pemanfaatan itu kepada pihak ketiga tanpa persetujuan resmi dari penjual, yakni pemerintah daerah. Skema ini diharapkan menjadi solusi untuk mengoptimalkan aset-aset daerah yang terbengkalai atau belum dimanfaatkan secara maksimal.
Kepala KPKNL Bengkulu, Bagus Kurniawan, menjelaskan bahwa setiap barang milik daerah memiliki umur pakai. Ketika barang tersebut sudah tidak dapat dimanfaatkan secara optimal atau telah mencapai masa akhirnya, maka perlu dilakukan penghapusan melalui mekanisme lelang.
“Setiap barang milik daerah memiliki umur pakai. Ketika barang tersebut sudah tidak dapat dimanfaatkan secara optimal atau telah mencapai masa akhirnya, maka perlu dilakukan penghapusan. Salah satu mekanisme penghapusan tersebut dilakukan melalui proses lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL,” ujar Bagus dalam sosialisasi yang diikuti jajaran satuan kerja dan OPD dari Pemprov Bengkulu, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu.
Hingga Mei 2026, jumlah permohonan lelang barang milik daerah yang diajukan oleh jajaran Pemda di Provinsi Bengkulu belum menunjukkan lonjakan signifikan. Bagus mengungkapkan bahwa sebagian besar pemerintah daerah saat ini masih fokus melakukan inventarisasi dan pendataan ulang terhadap aset-aset mereka.
Proses inventarisasi ini menjadi langkah awal yang krusial sebelum aset-aset tersebut dapat diajukan ke proses lelang. Dengan adanya Aplikasi Lelang Versi 2, diharapkan proses lelang ke depan bisa berjalan lebih cepat, transparan, dan efisien.
Dengan optimalisasi aset daerah melalui lelang, pemerintah daerah bisa mendapatkan tambahan pendapatan yang dapat digunakan untuk pembangunan dan layanan publik. Selain itu, aset yang sebelumnya terbengkalai bisa kembali produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Transformasi digital dalam proses lelang juga mempermudah masyarakat umum yang ingin mengikuti lelang tanpa harus datang ke kantor KPKNL. “Transformasi digital ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat maupun instansi pemerintah dalam mengikuti proses lelang secara aman, transparan, dan efisien,” tambah Bagus.