BENGKULU — Tim Dispar Kota Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di area gazebo wisata Pantai Panjang, Senin (1/6/2026). Sidak dipimpin langsung Plt Sekretaris Dispar Kota Bengkulu, Yulistri Yenni, setelah muncul laporan dan unggahan di media sosial mengenai oknum yang diduga meminta sejumlah uang kepada pengunjung.
Yulistri menegaskan bahwa gazebo yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah merupakan fasilitas umum. Masyarakat dapat menggunakannya tanpa dikenakan biaya apa pun.
"Mulai hari ini yang bersangkutan tidak diperkenankan lagi berada di area gazebo untuk mengarahkan kendaraan maupun aktivitas lainnya yang dapat menimbulkan persepsi adanya pungutan kepada pengunjung," tegas Yulistri saat memberikan arahan di lokasi.
Pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan pungli di kawasan wisata andalan Kota Bengkulu tersebut.
Pria bernama Nuryadin yang menjadi terlapor membantah tuduhan melakukan pungli. Ia mengaku hanya membantu membersihkan gazebo dan lingkungan sekitar Pantai Panjang.
"Kami hanya membantu membersihkan gazebo dan area sekitar. Tidak ada pungutan parkir atau tarif tertentu. Kalau ada yang memberi uang, itu atas kemauan mereka sendiri dan tidak pernah dipaksa," ujarnya saat dimintai keterangan oleh petugas.
Meski demikian, Dispar tetap mengambil langkah preventif. Nuryadin diminta tidak lagi beraktivitas di area tersebut untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pasca-penertiban, Dispar Kota Bengkulu akan meningkatkan pengawasan di sepanjang kawasan Pantai Panjang. Pengawasan rutin dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas wisata berjalan sesuai aturan dan bebas praktik merugikan pengunjung.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga citra sektor pariwisata Bengkulu. Pantai Panjang sebagai destinasi unggulan diharapkan mampu memberikan pengalaman wisata yang nyaman, aman, dan bebas biaya tambahan tidak resmi.
Dispar juga mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik pungli atau aktivitas serupa di kawasan wisata. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung tata kelola destinasi yang transparan dan ramah wisatawan.
Pengunjung dapat melaporkan temuan dugaan pungli secara langsung ke Dinas Pariwisata Kota Bengkulu. Laporan bisa disampaikan melalui kantor dinas atau kanal pengaduan resmi yang disediakan pemerintah daerah. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan sidak dan pemeriksaan di lapangan.
Berdasarkan penertiban kali ini, Dispar mengambil langkah preventif dengan melarang oknum beraktivitas di area gazebo. Untuk sanksi lebih lanjut, pihak dinas akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pemaksaan atau pungutan di luar ketentuan yang berlaku.