BENGKULU — Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengumpulkan pelaku industri sawit dari perusahaan refinery, eksportir, asosiasi petani, hingga BUMN perkebunan di Jakarta pekan ini. Pertemuan itu membahas langkah bersama menjaga stabilitas harga TBS di tingkat petani sekaligus memastikan perdagangan sawit tetap normal selama masa transisi kebijakan ekspor satu pintu.
Sudaryono menegaskan bahwa kondisi crude palm oil global saat ini dalam posisi bagus. Ia menilai tidak ada alasan bagi harga TBS petani turun karena permintaan dunia tidak melemah.
"Kami meminta refinery dan eksportir tetap melakukan transaksi perdagangan sebagaimana mestinya, dengan volume dan harga yang wajar sesuai acuan pasar. Karena harga dunia tidak turun, permintaan juga tidak turun, maka tidak ada alasan harga TBS petani jatuh," kata Sudaryono dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (30/5/2026).
Pemerintah memberikan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Implementasi penuh baru berlaku pada 1 Januari 2027.
Sudaryono meluruskan kekhawatiran pelaku usaha bahwa PT DSI akan mengambil keuntungan dari transaksi ekspor. Menurutnya, perusahaan itu hanya berfungsi sebagai pengelola dan pengawas tata niaga agar lebih transparan dan akuntabel.
Seluruh aktivitas perdagangan sawit nasional tetap berjalan normal selama masa transisi. Pemerintah memastikan pelaku usaha tetap menjadi penggerak utama rantai pasok industri. Transaksi harus mengacu pada mekanisme pasar yang berlaku.
Pertemuan tersebut menghasilkan enam kesepakatan. Pertama, industri sawit nasional berjalan normal atau business as usual selama masa transisi. Kedua, refinery dan eksportir tetap menjadi ujung tombak perdagangan sawit nasional.
Seluruh transaksi perdagangan harus mengacu pada harga lelang KPBN. Praktik withdraw yang dapat mengganggu pembentukan harga secara wajar harus dihindari. Langkah ini penting agar stabilitas harga CPO terjaga dan berdampak positif terhadap harga TBS petani.
Pemerintah juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Dinas terkait harus aktif mengawal harga pembelian TBS petani plasma dan swadaya sesuai ketentuan.
"Apabila ditemukan PKS yang membeli TBS tidak sesuai ketentuan, agar segera dilakukan identifikasi terhadap status PKS beserta afiliasi atau jaringan usahanya dan dilaporkan kepada Kementerian Pertanian untuk ditindaklanjuti," ucap Sudaryono.
Kementan akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Seluruh pelaku usaha industri sawit berkomitmen menjalankan transaksi perdagangan secara adil serta menjaga harga pembelian TBS tetap mengacu pada harga CPO yang berlaku di masing-masing wilayah.
Pemerintah memastikan masa transisi tidak akan menghambat aktivitas usaha di seluruh rantai industri sawit. Pengawasan ketat akan dilakukan agar tidak ada praktik yang merugikan petani maupun mengganggu tata niaga sawit nasional.