KOTA BENGKULU — Kanwil DJPb Kemenkeu Bengkulu memastikan proses penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 bagi ASN dan TNI/Polri di daerah itu berjalan sesuai aturan. Kepala Kanwil DJPb Kemenkeu Bengkulu Muhammad Irfan Surya Wardhana menegaskan pihaknya mengawal ketat pembayaran tersebut bersama seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), satuan kerja, dan mitra perbankan.
"Kami pastikan penyaluran gaji ke-13 dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel," kata Irfan di Kota Bengkulu, Sabtu.
Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Kedua regulasi itu mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Irfan menyebut pencairan paling cepat dilakukan pada 2 Juni 2026. Pihaknya mengimbau seluruh satuan kerja yang belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN agar segera melengkapi dokumen pembayaran.
Kebijakan fiskal ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi daerah. Irfan berharap tambahan pendapatan itu membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, seperti pembayaran uang sekolah, pembelian buku, seragam, dan perlengkapan lainnya.
"APBN terus hadir sebagai instrumen yang responsif dan adaptif dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Irfan.
Menurutnya, peningkatan konsumsi rumah tangga dari gaji ke-13 diperkirakan menggerakkan sektor perdagangan, jasa, transportasi, pendidikan, dan UMKM di Provinsi Bengkulu.
Kanwil DJPb Bengkulu memastikan seluruh proses pencairan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Irfan menekankan tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas menjadi prioritas dalam penyaluran dana tersebut.
"Kami berharap manfaat kebijakan ini dapat segera dirasakan masyarakat," pungkasnya.