BENGKULU — Sebanyak 4.370 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menanti kepastian nasib mereka. Pasalnya, pemprov belum bisa bergerak merealisasikan kebijakan alih status menjadi PPPK penuh waktu lantaran belum ada arahan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Padahal, dasar hukumnya sudah jelas melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi itu menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu yang tercatat dalam database resmi tidak perlu lagi mengikuti seleksi ulang. Proses pengangkatan cukup berdasarkan evaluasi kinerja, kebutuhan formasi instansi, dan ketersediaan anggaran daerah.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Bengkulu siap menjalankan setiap kebijakan yang telah ditetapkan, tetapi tentu pelaksanaannya harus mengacu pada aturan yang berlaku dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," kata Herwan Antoni, Selasa (7/7/2026).
Persoalan utama yang dihadapi Pemprov Bengkulu bukan pada niat, melainkan pada kondisi fiskal. Herwan mengakui bahwa pos belanja pegawai saat ini sudah melampaui ambang batas yang diizinkan. Jika alih status terhadap ribuan PPPK paruh waktu dilakukan sekaligus, dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Belanja pegawai kita saat ini sudah cukup tinggi. Karena itu, apabila kebijakan ini nantinya harus dilaksanakan, tentu perlu perhitungan yang matang agar tidak menimbulkan persoalan terhadap kondisi fiskal daerah," ujarnya.
Herwan menambahkan, jika pemerintah pusat nantinya mewajibkan pelaksanaan kebijakan ini, maka prosesnya sangat memungkinkan dilakukan secara bertahap. Langkah itu dinilai lebih realistis mengingat besarnya jumlah pegawai yang harus dialihkan statusnya.
"Kalau memang nantinya harus dialihkan menjadi PPPK penuh waktu, sangat mungkin dilakukan tapi secara bertahap. Mengingat jumlah PPPK paruh waktu di Provinsi Bengkulu mencapai sekitar 4.370 orang, tentu harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki daerah," pungkasnya.
Dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, terdapat satu klausul yang membuka peluang bagi PPPK untuk ditempatkan ke daerah lain. Hal ini berlaku apabila di daerah asal terjadi kelebihan pegawai sementara daerah lain masih membutuhkan formasi. Namun, mekanisme teknis dari opsi ini juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.
Saat ini, di lingkungan Pemprov Bengkulu masih terdapat dua kategori PPPK, yakni penuh waktu dan paruh waktu. Ketidakjelasan juknis membuat proses perencanaan anggaran untuk pengalihan status belum bisa dimatangkan oleh Badan Keuangan Daerah.