Ekonomi Rejang Lebong Tumbuh, DPMPTSP Catat 3.754 Izin Usaha Terbit sejak 2024 Didominasi Pelaku Mikro

Penulis: Jonatan Nasution  •  Selasa, 07 Juli 2026 | 12:51:01 WIB
Pelaku usaha mikro mendominasi 3.754 izin usaha yang diterbitkan di Rejang Lebong sejak 2024.

REJANG LEBONG — Sebanyak 3.723 dari total 3.754 izin usaha yang diterbitkan merupakan kategori usaha mikro berisiko rendah. Sisanya, 13 izin untuk usaha kecil, lima usaha menengah, dan tiga usaha kategori besar. Data ini menjadi indikator bahwa keberanian masyarakat untuk memulai usaha mandiri kian meningkat.

Dominasi Usaha Mikro: Tanda Keberanian Warga Berwirausaha

Kepala DPMPTSP Rejang Lebong Agus S menjelaskan, tingginya angka perizinan usaha mikro menunjukkan pergeseran pola pikir masyarakat. Warga tidak lagi hanya bergantung pada sektor informal atau pekerjaan tetap, tetapi mulai membangun kegiatan ekonomi produktif secara mandiri.

"Banyaknya usaha yang bermunculan menunjukkan adanya keberanian masyarakat untuk membuka usaha, walaupun mayoritas masih dalam skala rendah atau mikro," kata Agus di Rejang Lebong, Senin.

MPP Jadi Pusat Layanan Gratis, Izin Usaha Bisa Diurus Tanpa Biaya

Kemudahan akses legalitas usaha menjadi salah satu faktor pendorong. Pemerintah daerah menyediakan layanan pengurusan izin di Mal Pelayanan Publik (MPP) Rejang Lebong yang berlokasi di gedung eks RSUD Rejang Lebong. Seluruh proses pengurusan tidak dipungut biaya alias gratis.

"Pelaku usaha mengurus perizinan masing-masing di Kantor Mal Pelayanan Publik Rejang Lebong secara gratis," ujar Agus.

Target Pemerintah: Naik Kelas dari Mikro ke Kecil dan Menengah

DPMPTSP tidak hanya berhenti pada penerbitan izin. Pemerintah daerah mendorong pelaku usaha mikro untuk terus berinovasi dan memperkuat kapasitas usahanya. Langkah ini dinilai penting agar usaha mikro bisa naik kelas menjadi usaha kecil dan menengah, sehingga kontribusinya terhadap perekonomian daerah lebih besar.

Agus menambahkan bahwa penguatan kapasitas usaha menjadi prioritas ke depan. "Pelaku usaha tidak berhenti pada tahap memulai usaha, tetapi juga memperkuat inovasi dan mengembangkan skala kegiatan ekonomi secara bertahap," katanya.

3.754 Izin Usaha Tersebar di 15 Kecamatan

Data DPMPTSP menunjukkan, ribuan izin usaha tersebut menyebar merata di seluruh kecamatan di Rejang Lebong. Pemerintah daerah berharap tren positif ini terus berlanjut dan mampu menggerakkan roda perekonomian lokal, terutama di sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi warga.

Dengan adanya legalitas usaha, pelaku mikro juga diharapkan lebih mudah mengakses permodalan dan pembinaan dari pemerintah maupun perbankan. Hal ini menjadi fondasi untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di Bumi Pat Petulai.

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: bengkulu.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top