Disdikbud Kota Bengkulu Hapus Kewajiban Legalisir KK dan Akta Kelahiran untuk SPMB 2026, Orang Tua Cukup Bawa Dokumen Asli

Penulis: Parsaoran Hutapea  •  Kamis, 02 Juli 2026 | 22:08:31 WIB
Disdikbud Kota Bengkulu hapus syarat legalisir KK dan Akta Kelahiran untuk SPMB 2026.

BENGKULU — Orang tua murid di Kota Bengkulu kini tidak perlu lagi mengantre berjam-jam di kantor Dukcapil hanya untuk melegalisir dokumen pendaftaran sekolah. Disdikbud Kota Bengkulu resmi menghapus syarat legalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini.

Kebijakan ini mulai berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan. Panitia di sekolah-sekolah telah diinstruksikan untuk hanya memeriksa dokumen asli tanpa meminta salinan yang telah dilegalisir.

Alasan di Balik Penghapusan Syarat Legalisir

Kepala Disdikbud Kota Bengkulu, Ilham Putra, menyatakan keputusan ini diambil setelah pihaknya memantau lonjakan pengunjung di kantor Dukcapil. Banyak warga datang secara bersamaan hanya untuk mengurus legalisir berkas SPMB, sehingga mengganggu pelayanan administrasi kependudukan lainnya.

"Persyaratan SPMB di Kota Bengkulu tidak perlu menyertakan legalisir Kartu Keluarga maupun Akta Kelahiran. Cukup menunjukkan KK asli dan Akta Kelahiran asli," ujar Ilham, Kamis (2/7/2026).

Menurut Ilham, kebijakan ini merupakan respons cepat terhadap keluhan masyarakat. Beban administratif yang tidak perlu justru menyulitkan orang tua, terutama yang memiliki anak lebih dari satu dan harus mendaftar di sekolah berbeda.

Dampak Langsung ke Orang Tua Murid

Dengan aturan baru ini, orang tua hanya perlu membawa dokumen asli saat mendaftar di sekolah tujuan. Proses verifikasi akan dilakukan langsung oleh panitia di tempat, tanpa perlu menyiapkan fotokopi yang dilegalisir.

Disdikbud berharap pelaksanaan SPMB tahun 2026 dapat berlangsung lebih efektif dan efisien. Antrean di Dukcapil pun diharapkan kembali normal karena beban legalisir dokumen pendidikan berkurang drastis.

Kebijakan ini juga dinilai menghilangkan biaya tambahan yang sebelumnya harus dikeluarkan warga untuk jasa legalisir, baik di kantor Dukcapil maupun melalui pihak ketiga.

Instruksi Tegas ke Seluruh Sekolah

Disdikbud Kota Bengkulu telah mengirimkan surat edaran ke semua satuan pendidikan. Seluruh panitia SPMB di sekolah diinstruksikan menerima dokumen asli tanpa meminta salinan yang telah dilegalisir.

Jika ditemukan sekolah yang masih memaksakan syarat legalisir, Disdikbud membuka pos pengaduan. "Kami akan tindak tegas jika ada oknum yang mempersulit masyarakat," tegas Ilham.

Orang tua yang masih ragu dapat menghubungi helpdesk SPMB Disdikbud Kota Bengkulu atau bertanya langsung ke sekolah tujuan masing-masing.

Reporter: Parsaoran Hutapea
Sumber: ewarta.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top