Pemkot Bengkulu Larang Sekolah Jual Seragam dan Buku Pelajaran, Orang Tua Bisa Beli di Pasar

Penulis: Monang Simanjuntak  •  Kamis, 02 Juli 2026 | 15:24:31 WIB
Pemkot Bengkulu melarang sekolah menjual seragam dan buku pelajaran kepada siswa.

BENGKULU — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Ilham Putra, menegaskan bahwa pengadaan seragam umum seperti baju putih biru dan putih merah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid. Pihak sekolah dilarang keras mengoordinasi, memfasilitasi, apalagi mengarahkan pembelian atribut tersebut.

Aturan yang Menjadi Dasar Larangan

Larangan ini mengacu pada Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Selain itu, pengadaan atribut siswa juga diatur secara rigid dalam Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

"Berkaitan dengan penjualan buku dan baju seragam sekolah, kita tentu mengacu pada peraturan perundang-undangan dari kementerian pendidikan dasar dan menengah bahwasanya sekolah dilarang untuk menjual buku pelajaran termasuk juga baju sekolah," kata Ilham di Bengkulu, Kamis.

Pengecualian untuk Seragam Khusus

Meski begitu, sekolah tetap diperbolehkan memfasilitasi orang tua untuk membeli seragam khusus. Jenis seragam yang dimaksud adalah seragam batik, muslim, dan olahraga. Sementara itu, untuk seragam pramuka serta seragam putih biru dan putih merah, orang tua dipersilakan membeli di luar lingkungan sekolah, seperti pasar atau pusat perbelanjaan.

Buku Pelajaran Sudah Dianggarkan Dana BOS

Ilham menjelaskan, pihak sekolah juga dilarang memperjualbelikan buku pelajaran. Sebab, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk keperluan tersebut.

"Termasuk buku tidak diperbolehkan karena telah diatur dan diakomodir oleh dana BOS tapi memang keterbatasan dana BOS tidak memungkinkan anak-anak untuk membawa pulang masing-masing masing buku pelajaran," ujar dia.

Kendati demikian, orang tua yang mampu membeli buku pelajaran tetap dipersilahkan. Namun, sekolah dilarang keras mengkoordinir, memfasilitasi, atau mengarahkan orang tua untuk membeli buku tersebut.

"Silahkan orangtua membeli sendiri ke penerbit atau percetakan sesuai dengan keinginan orang tua masing-masing," katanya.

Reporter: Monang Simanjuntak
Sumber: bengkulu.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top