Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Minta Gugus Tugas Sosialisasi Skema Baru Distribusi Tanah di Atas HPL Bank Tanah

Penulis: Parsaoran Hutapea  •  Rabu, 01 Juli 2026 | 17:56:31 WIB
Gubernur Helmi Hasan memimpin rapat koordinasi sosialisasi skema baru distribusi tanah di Bengkulu.

Helmi Hasan menegaskan, perubahan kebijakan ini harus dipahami seluruh pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia meminta gugus tugas tidak hanya bekerja di meja, tapi turun langsung melakukan sosialisasi intensif ke lapangan.

Skema Baru: Hak Pakai 10 Tahun di Atas HPL Bank Tanah

Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/1/2026 secara spesifik mengatur redistribusi tanah yang berada di atas HPL milik Badan Bank Tanah. Berbeda dengan skema sebelumnya, mekanisme penataan kini dilakukan melalui pemberian Hak Pakai dengan jangka waktu 10 tahun.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan reforma agraria nasional yang tengah didorong pemerintah pusat. Gubernur menyebut, dinamika dan arah kebijakan baru ini menuntut adaptasi cepat dari seluruh anggota gugus tugas di Bengkulu.

Sinergi Antarinstansi Jadi Kunci

Dalam arahannya, Helmi Hasan mengingatkan bahwa keberhasilan program redistribusi tanah tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Sinergi antarinstansi, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga aparat desa, menjadi faktor penentu.

"Saya mengajak seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria untuk mempedomani kebijakan terbaru ini," ujar Gubernur dalam sambutannya. Ia menekankan, koordinasi yang solid akan memastikan program berjalan transparan dan tepat sasaran.

Pengawasan Ketat untuk Cegah Sengketa

Di akhir rapat, Helmi Hasan meminta pemerintah daerah dan pemangku kebijakan mengawal ketat implementasi mekanisme baru ini. Pengawasan yang konsisten, menurutnya, menjadi kunci agar redistribusi tanah tidak memicu konflik agraria baru di Bengkulu.

Gubernur optimistis, dengan sosialisasi yang masif dan pengawasan yang ketat, skema baru ini bisa mempercepat penyelesaian masalah kepemilikan tanah bagi warga yang selama ini belum memiliki sertifikat resmi. Rapat koordinasi itu sendiri dihadiri oleh perwakilan BPN, dinas terkait, dan unsur pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.

Reporter: Parsaoran Hutapea
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top