Pencarian

5 Fakta Perjuangan 10 Tahun Jemaat HKBP Kepahiang

Jumat, 25 September 2026 • 12:36:00 WIB
5 Fakta Perjuangan 10 Tahun Jemaat HKBP Kepahiang
Jemaat HKBP Kepahiang menanti kepastian izin pendirian rumah ibadah setelah 10 tahun berproses sejak 2016.

BENGKULU — Jemaat HKBP di Kabupaten Kepahiang menanti kepastian izin pendirian rumah ibadah setelah 10 tahun berjuang sejak 2016. Rekomendasi FKUB resmi dikantongi, tetapi keputusan akhir masih bergantung pada Bupati Kepahiang.

Perjuangan panjang jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Kepahiang memasuki babak penentuan. Setelah melewati berbagai tahapan administratif, mereka kini menunggu satu langkah terakhir yang sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah.

1. Perjuangan Dimulai Sejak 2016

Pendeta HKBP Teddi Nababan, STh, mengungkapkan bahwa ikhtiar memperoleh legalitas rumah ibadah sudah dimulai sejak tahun 2016. Sepanjang satu dekade tersebut, pihak gereja terus melengkapi berbagai persyaratan yang diwajibkan. Proses ini berjalan bertahap tanpa kepastian kapan izin akan turun.

2. Rekomendasi FKUB Akhirnya Dikantongi

Kabar baik datang ketika Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) resmi memberikan rekomendasi kepada pengurus Gereja HKBP. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat krusial dalam pengajuan izin pendirian rumah ibadah. Jemaat pun menaruh harapan besar agar Pemkab Kepahiang segera menindaklanjutinya.

3. Puluhan Warga dan Jemaat Sudah Menyetujui

Sejumlah persyaratan teknis telah dipenuhi pihak gereja. Di antaranya surat persetujuan dari 60 warga masyarakat sekitar lokasi pendirian. Selain itu, terkumpul tanda tangan dan kelengkapan administrasi domisili dari 90 jemaat HKBP yang berdomisili di Kelurahan Padang Lekat.

4. Kesbangpol Berposisi sebagai Fasilitator

Kepala Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Dendi, S.Sos, MM, menjelaskan bahwa pihaknya mewakili Pemkab dalam rapat koordinasi bersama FKUB. Posisinya hanya memfasilitasi proses, bukan memutuskan. Menurut Dendi, seluruh persyaratan administrasi hingga rekomendasi Kementerian Agama sudah terpenuhi.

5. Keputusan Akhir Ada di Tangan Bupati

Meski berbagai dokumen telah lengkap, penerbitan izin pendirian rumah ibadah tetap menjadi kewenangan penuh Bupati Kepahiang. Regulasi yang berlaku menempatkan bupati sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan keputusan final. Jemaat HKBP kini menanti realisasi izin tersebut.

Rekomendasi FKUB dan kelengkapan administrasi menjadi modal kuat jemaat HKBP Kepahiang. Kini bola berada di tangan Bupati Kepahiang untuk menerbitkan izin yang ditunggu selama satu dekade.

Follow www.porosbengkulu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarkepahiang.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks