BENGKULU — Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menetapkan YS sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan RSKJ Soeprapto Bengkulu. Penetapan status hukum itu diumumkan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap sekitar 111 saksi.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto menyatakan penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial YS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan RSKJ Soeprapto Bengkulu.
"Memang benar penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka berinisial YS yang mana diduga melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan RSKJ Soeprapto Bengkulu," kata Imam Wijayanto, Kamis 24 September 2026.
Rekrutmen 93 Tenaga Non-ASN Tanpa Prosedur Seleksi
Kasus ini bermula dari perekrutan 93 tenaga non-ASN untuk kebutuhan pramusaji dan tenaga pendukung di RSKJ Soeprapto. Proses rekrutmen diduga berjalan tanpa perencanaan serta prosedur seleksi yang sah.
Penyidik menemukan indikasi bahwa penerimaan tenaga harian lepas dilakukan atas dasar titipan, hubungan keluarga, serta dugaan penyerahan sejumlah uang sebagai "tarif" pelicin. Praktik itu merugikan keuangan negara sekaligus menimpa para tenaga non-ASN yang direkrut tanpa prosedur valid.
Sejumlah tenaga yang sebelumnya diterima kemudian diberhentikan karena status rekrutmennya tidak memenuhi syarat administrasi.
111 Saksi Diperiksa, Dua Kantor Digeledah
Penyidik memeriksa sekitar 111 saksi yang berasal dari Pemprov Bengkulu, pegawai non-ASN, dan pihak terkait lainnya. Pemeriksaan berlangsung untuk memetakan alur rekrutmen dan pihak-pihak yang terlibat.
Pada April 2026, Tim Tipidkor Polda Bengkulu menggeledah kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bengkulu dan RSKJ Soeprapto. Direktur RSKJ Soeprapto juga diperiksa secara intensif dalam rangkaian penyidikan tersebut.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Penyidikan
Penyidik masih mendalami peran YS dalam proses rekrutmen, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Status tersangka membuka peluang pemeriksaan lanjutan terhadap pejabat atau staf yang diduga membantu kelancaran praktik tersebut.
Polda Bengkulu belum merinci pasal yang dikenakan kepada YS maupun nilai kerugian negara yang muncul dari kasus ini. Penyidik juga belum menyampaikan apakah YS ditahan atau masih menjalani pemeriksaan tambahan.