Pencarian

Wawali Ronny Tobing Jawab 9 Fraksi DPRD Kota Bengkulu soal P-APBD 2026, Tegaskan Hibah Mess Pemda Sesuai Prosedur

Jumat, 25 September 2026 • 10:01:32 WIB
Wawali Ronny Tobing Jawab 9 Fraksi DPRD Kota Bengkulu soal P-APBD 2026, Tegaskan Hibah Mess Pemda Sesuai Prosedur
Rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu mendengarkan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda P-APBD 2026.

BENGKULU — Rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu yang dipimpin Ketua DPRD Herimanto itu dihadiri Wakil Ketua I Rahmad Widodo dan Wakil Ketua Il Riduan, sejumlah anggota dewan, unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, hingga lurah. Agenda utamanya mendengarkan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi terhadap Pengantar Nota Keuangan Raperda P-APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026.

Ronny menyampaikan penghargaan kepada seluruh fraksi yang memberi tanggapan, apresiasi, dan masukan konstruktif. Menurutnya, masukan itu menjadi bahan berharga untuk melengkapi dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah tersebut.

Hibah Mess Pemda: Pemkot Bantah Isu Penguasaan Sepihak

Sembilan fraksi menyoroti kejelasan tata kelola dan rencana pemanfaatan gedung Mess Pemda, yakni Fraksi PAN Perjuangan, PKS, NasDem, Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat, Hanura, dan Persatuan Pembangunan Indonesia. Pemerintah kota menegaskan alih status hibah gedung Mess Pemprov Bengkulu kepada Pemkot sudah berjalan resmi, transparan, dan sesuai prosedur perundang-undangan.

Prosesnya berjenjang, mulai dari permohonan, pembahasan, persetujuan, penetapan hibah lewat Keputusan Gubernur, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga serah terima yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).

"Hibah gedung Mess Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu telah dilakukan secara resmi dan berjenjang melalui permohonan, pembahasan, persetujuan, penetapan hibah melalui Keputusan Gubernur, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta serah terima yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BASTI)," ujar Ronny.

Langkah itu mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, Perpendagari Nomor 19 Tahun 2016, serta Perpendagari Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rencana Kantor Kelurahan Malabero Disebut Sesuai RTRW dan Mitigasi Bencana

Pemkot berencana memanfaatkan gedung Mess Pemda sebagai Kantor Wali Kota Bengkulu atau Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara. Rencana itu mengacu pada Perda Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW dan Perwal Nomor 7 Tahun 2025 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Ratu Gading Segarpati.

Dari aspek teknis kebencanaan, kawasan tersebut sudah dilengkapi pemecah gelombang (breakwater), dekat dengan jalur evakuasi, dan akan diperkuat dengan Early Warning System, shelter evakuasi, hingga penanaman vegetasi atau mangrove.

Pendapatan Daerah: PADEK hingga Kolaborasi Tagih Piutang Pajak

Menanggapi catatan Fraksi PKS, Gerindra, Golkar, dan Persatuan Pembangunan soal pendapatan daerah, Pemkot memaparkan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi. Modernisasi pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital dijalankan lewat peluncuran dan pemutakhiran Aplikasi PADEK, penyediaan pembayaran non-tunai seperti QRIS dan Virtual Account, serta kolaborasi bersama aparat penegak hukum untuk penagihan piutang pajak.

"Pemerintah Kota Bengkulu terus melakukan modernisasi pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital, salah satunya melalui peluncuran dan pemutakhiran Aplikasi PADEK, penyediaan pembayaran non-tunai (QRIS, Virtual Account), serta kolaborasi bersama APH untuk penagihan piatang pajak," papar Ronny.

Soal pendapatan transfer pusat yang naik Rp7.513.399.169,00, Pemkot menjelaskan hal itu berdasar Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi DAU TA 2026 dan Penyaluran Kurang Bayar DBH. Dana itu mendukung kapasitas fiskal daerah serta penggajian ASN.

Infrastruktur Jalan dan Drainase: Evaluasi, Bukan Pemangkasan

Penyusunan Raperda P-APBD 2026 berpedoman pada Perendagari Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026 dan Perendagari Nomor 77 Tahun 2020. Anggaran pendidikan di Dinas Pendidikan serta kesehatan di Dinas Kesehatan dan RSDH diprioritaskan untuk pelayanan dasar dan pemanfaatan dana earmarked seperti DAU Earmark, DAK Non-Fisik, dan JKN.

Menjawab kekhawatiran Fraksi Gerindra soal penyesuaian anggaran infrastruktur jalan dan drainase, Pemkot menegaskan tidak ada pemangkasan. Yang dilakukan adalah evaluasi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan semester 1 demi menjaga kualitas hasil pembangunan.

Penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dialokasikan sesuai ketentuan untuk kegiatan yang sudah ditentukan peruntukannya (earmarked), seperti DAK Fisik, BLUD, dan Insentif Daerah. SILPA bebas diarahkan langsung untuk program prioritas masyarakat.

Follow www.porosbengkulu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: pedomanbengkulu.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks