BENGKULU — Pengesahan itu tertuang dalam surat keputusan yang diteken Ketua Umum DPP Peradi Maju Ogiandhafiz Juanda, S.H., LL.M., bersama Sekretaris Jenderal Yazid Kharisma Putra, S.H. Kepengurusan DPD Bengkulu melengkapi struktur organisasi advokat di tingkat provinsi.
Nasarudin menyebut kehadiran Peradi Maju di Bengkulu sebagai komitmen merealisasikan visi organisasi di tingkat pusat. Organisasi ini diposisikan sebagai alternatif bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum, perlindungan, dan rasa keadilan yang merata.
Optimisme kepengurusan daerah bertumpu pada sosok Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H. Ia menjabat Dewan Pembina Pusat Peradi Maju sekaligus pakar hukum nasional, guru besar, dan putra asli Bengkulu.
"Kami sangat meyakini Peradi Maju akan berkembang pesat di Bengkulu. Dukungan penuh dari Bapak Prof. Dr. Juanda selaku Dewan Pembina Pusat yang juga putra asli Bengkulu dan tokoh hukum nasional menjadi motivasi dan kekuatan besar bagi kami untuk terus berkontribusi nyata bagi daerah," ujar Nasarudin.
Dalam waktu dekat, DPD Peradi Maju Bengkulu menyiapkan sejumlah agenda strategis. Prioritas pertama adalah pembentukan Dewan Pimpinan Cabang di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.
Agenda berikutnya mencakup pendidikan, kerja sama, PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), dan UPA (Ujian Profesi Advokat) yang masuk dalam bidang yang dipimpin Liza Novita Juita, S.H.
DPD juga merancang audiensi lintas sektor dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, Kapolda dan jajaran Kapolres, Kejati dan Kejari, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, serta perguruan tinggi.
Program lain yang disiapkan adalah pendidikan hukum masyarakat hingga ke pelosok desa. Langkah ini untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mendukung program nasional Asta Cita Presiden, khususnya penguatan hukum, keadilan, dan supremasi hukum.
Ketua: Nasarudin, S.H., M.H.
Sekretaris: Randy Mario A., S.H.
Bendahara: Mardiansyah, S.H.
Dengan struktur lengkap di tingkat provinsi, Peradi Maju Bengkulu menargetkan kehadiran hingga tingkat kabupaten/kota sebelum menjalankan program pendidikan hukum ke desa-desa.